Warga Kota Tangerang Pertanyakan Legalitas Klinik Poris Indah

oleh -
oleh
dinas kesehatan kota tangerang

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Warga pertanyakan legalitas Klinik Poris Indah di RT 04 RW 05 Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kepastian hukum sebagai jaminan atas pelayanan klinik, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran pasien maupun keluarganya.

Pemilik Klinik Poris Indah dr Rizki menerangkan, bahwa Kkiniknya sudah mempunyai legalitas berikut surat keterangan usaha ditanda tangani lurah setempat.

“Kalo surat keterangan usaha ada saya kantongi pak, ditanda tangani lurah dan tertanda notaris. Surat-surat ada sama saya pak,” jelas Rizki kepada Nasional News melalui pesan Aplikasi WhatApp, Selasa (15/12/2020).

Lurah Poris Gaga, Ito Sucipto membantah tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Dirinya mendapat informasi dari Ketua RT 04 Haji Nursih dan Ketua RW 05 Asnawi tidak mengetahui tentang klinik yang beroperasi di wilayahnya.

“Oh iya Pak, saya sudah konfirmasikan kepada Ketua RW 05 Blok Tempe tidak tahu atas klinik tersebut,” ungkapnya.

Terkait pengakuan dr Rizki bahwa sudah mengantongi SKU ditandatangani Lurah, Ito meminta pihak klinik Poris Indah menunjukan surat tersebut.

“Surat Keterangan Usaha tidak pernah kami keluarkan pak, ditunjukan saja jika punya surat tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya orang tua pasien, Shelli mengeluh pelayanan di klinik Poris Indah. Pasalnya, pasca anaknya dikhitan, Minggu (13/12/2020) kemarin, dari siang sampai subuh mengeluh kesakitan dan merasa pihak klinik lambat merespon keluhan tersebut.

“Anak saya seharian kesakitan sampai susah tidur dan kita terpaksa begadang menjelang subuh baru bisa tidur. Saya sudah komplain ga tega lihat anak saya tersiksa kesakitan, tetapi pihak klinik slow respon,” keluhnya.

Ia menjelaskan, malam harinya dokter berjanji akan memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit pada Senin (14/12/2020) jam 8 pagi. Karena bangun tidur kesiangan, sekitar pukul 10.30 WIB ke Klinik Poris Indah masih tutup belum ada petugas pendaftaran yang bekerja sendirian merangkap perawat atau bidan, hanya ada Asisten Rumah Tangga, sempat menunggu sebentar akhir kembali ke rumah.

“Pagi ke klinik mau ambil obat klinik masih tutup yang ada asisten rumah tangga, dia bilang perawat dan dokter belum ada yang datang,” tuturnya.

Kemudian sesampainya di rumah, sekitar 10 menit ditelepon perawat sudah di klinik, karena tadi sedang membeli obat ke apotik dan obat sudah tersedia, akhirnya kembali lagi ke klinik.

“Ketika di klinik perawat yang ngaku sebagai bidan mengaku sedang membeli obat untuk anak saya dan meminta maaf atas keterlambatannya. Aneh klinik ga ada apoteker dan kalau ada yang berobat harus nunggu atau janjian, karena dokter tidak standby di klinik,” imbuhnya.

Sebagai warga Poris Gaga, meminta pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk transparan terkait izin yang dimiliki Klinik Poris Indah apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik. Karena pada pasal 27 disebutkan, untuk mendapat izin operasional penyelegara klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

“Dasar penerbitan izin adanya rekomendasi Dinkes dan harus sesuai dengan Permenkes nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik,” tegasnya.

Menurutnya, pada Permenkes nomor 9 tahun 2014 di pasal 13 setiap tenaga medis yang berpartik di klinik harus mempunyai Surat Tanda registrasi (STR) dan Surat Izin Pratik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Biasanya kalau kita berobat ada papan Surat Izin Praktek di tempel di Klinik, kenapa di klinik Poris Indah tidak dipasang dan bidan membantu proses khitan harusnya mempunyai STR dan Surat Izin Kerja,” tandasnya.(Yuyu/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.