51 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Cengkareng

oleh -
img 20220208 wa0042

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – 51 pelanggar protokol kesehatan terjaring saat Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng menggelar operasi yustisi di kolong Jalan tol Tl Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).

Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut banyak kedapatan warga yang tidak menggunakan masker

“Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini.

Kapolsek juga menjelaskan selain pihaknya melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, ia juga memberikan masker gratis kepada masyarakat

“Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpapar nya virus Covid-19,” kata Endah

Lebih jauh Endah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini

“Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan,” tutupnya

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.