Di 5 Lokasi Kasus Pencabulan Diungkap Polsek Kembangan

oleh -
img 20211025 wa0021

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Di 5 lokasi yang berbeda kasus pencabulan berhasil diungkap Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kembangan saat menggelar konferensi pers pada Senin (25/10/2021).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didampingi dari pihak P2TP2A Kompol H Khoiri menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol H Khoiri, Senin, 25/10/2021.

Khoiri mengatakan dengan pengungkapan kasus pencabulan ini sangat lah ironis, pihaknya dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu seminggu di 5 lokasi berbeda, yakni yang pertama pada hari rabu, 6 oktober 2021 kejadian tersebut terjadi di sebuah Taman Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut keterangan orang tua korban, sekitar pukul 20.00 WIB, ia mendapat info dari ibu kontrakan,
bahwa kalau anaknya korban TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin korban dimasukin jari pelaku.

Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.

“Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan,” ujar Khoiri

Untuk kasus ke dua, pihaknya berhasil mengamankan pelaku SI (71) tetangga korban KAZ (6).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB dimana kejadian tersebut berawal mula saat Korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.

“Setelah didalam rumah, korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital korban,” ujar Khoiri.

Karena sakit, korban langsung pulang dan malam harinya korban mengadu kepada orang tuanya, bahwa alat vital korban terasa sakit dan perih, dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil diamankan.

Lanjut Khoiri melanjutkan sementara dalam kasus yang ketiga pada hari Minggu 17 Oktober 2021 pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (13).

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda.

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di semak-semak dekat pinggir Tol Meruya Selatan, kemudian di dalam bengkel mobil Kelurahan Srengseng dan di TKP ke 3 di gubuk Srengseng, Kembangan Jakarta Barat.

Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.