NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dengan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 07. RW 17 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Achmad Subhan memberikan penjelasan.
“Terkait permintaan pemilihan ulang di RT 03 dan RT 07 tersebut warga sudah tidak setuju,” kata Lurah Kalideres Achmad Subhan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).
Terkait persoalan tersebut menurut Ahmad Subhan sudah cukup lama dari bulan November 2021, dan sudah dilakukan mediasi berkali-kali, namun ketua RT terpilih tersebut menolak karena sudah dikukuhkan dan pemilihan sudah sesuai aturan Pergub 171.
“Saya meminta ke ketua RT dan RW agar membuat surat dan disertakan tanda tangan yang ditujukan ke kelurahan terkait tidak setujuan warga dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.
Menurutnya, Biro Pemerintahan itu hanya memberikan saran bukan memperintahkan untuk pemilihan ulang. Sedangkan untuk karateker pihaknya sudah membuat namun ditolak RT dan warganya.
“Saran dari Biro sudah saya laksanakan, tapi kalau warganya tidak setuju, mau bagaimana lagi, dan membuat karateker sudah namun RT dan warganya menolak,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan diduga ada kecurangan dalam pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 07. RW 17 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Sebelumnya kuasa hukum Ex ketua RT 03 Hariono Hanalim dan Ex ketua RT 07 Linggawati meminta pihak kelurahan agar segera diadakan pemilihan ulang.
“Saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, berdasarkan informasi dan kesimpulan pada angka 6 pada huruf a dan b Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk melakukan pemilihan ulang ketua RT 03/RW 17 dan Ketua RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres periode 2021 sampai 2024,” kata Bambang Prabowo sebagai kuasa hukum Hariono Hanalim dan Linggawati saat memberikan siaran persnya, Sabtu (26/2/2022).
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Ex Ketua RT 03/RW 17 Kelurahan Kalideres Hariono Hanalim dan Linggawati William Ex ketua RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres sekaligus petahana Periode 2021
sampai 2024 melalui Kantor Hukum Bambang Prabowo, SH & Rekan terungkap berdasarkan data dan fakta telah dilaksanakan rapat sebanyak 3 kali pada tanggal 9, 21 Desember 2021 dan Tanggal 14 Januari 2022 di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tempat RR 2 Biro Pemerintahan berdasarkan telaah terhadap Tata Tertib pemilihan Ketua RT 03/RW 17 Kelurahan Kalideres Periode 2021
sampai 2024 yaitu dalam pasal 5, “pemilih merupakan penduduk yang berdomisili diwilayah setempat yang dibuktikan dengan ber KTP dan KK diwilayah tersebut (baca warga). Tetapi dalam pelaksanaannya pemilih
adalah adalah penduduk yang ber KTP dan KK berdomisili wilayah lain boleh mencoblos.(curang). Terungkap berdasarkan fakta dan data Ibu Linggawati William Ex Ketua RT 07/ RW 17 kelurahan kalideres sekaligus pertahana didiskualifikasi.
Bambang juga menyampaikan, berdasar surat keterangan Lurah Kalideres Ahmad Subhan, dalam surat tersebut menyatakan Ibu Linggawat William Tidak bertempat tinggal di RT setempat, padahal jelas- jelas ber KTP dan KK RT setempat.
“Oleh karena itu, Biro Hukum DKI Jakarta surat Lurah Kalideres tidak punya Legal Standing, Lurah Kalideres tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan kepedudukan seperti itu dan harus dicabut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, berdasarkan informasi dan kesimpulan pada angka 6 pada huruf a dan b Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk
melakukan pemilihan ulang ketua RT 03/RW 17 dan Ketua RT 07/RW 17 kelurahan Kalideres periode 2021 sampai 2024.
“Biro Pemerintahan menyarankan kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk mencabut surat keterangan Domisili Ibu Linggawati William yang menyatakan Ibu Linggawati William tidak tinggal
di RT 07/RW 17 Kelurahan Kalideres,” tegasnya.
Bambang juga meminta kepada Lurah Kalideres Ahmad Subhan untuk melakukan musyawah dengan Hariono Hanalim dan Ibu Linggawati William untuk melaksanakan Pemilihan ulang ketua RT.
“Bukti di lapangan sampai berita diturunkan, Ahmad Subhan belum melaksanakan saran dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta dengan bertindak Arogan dengan merekayasa bahwa tanggal 3 Januari 2022 menerbitkan SK Karetaker No 1 & 2 Tahun 2022 tetapi dilapangan tidak direalisasikan,” ujarnya.
“Kami, Kantor Hukum Bambang Prabowo, SH & Rekan Selaku Kuasa Hukum Hariono Hanalim dan Ibu Linggawati William segera melakukan tindak lanjut melaporkan ke Inspektorat DKI Jakarta dan langkah
Hukum melalui PTUN,” tutupnya.
(Budi Beler)