NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Duel maut yang terjadi di Lapangan Tenis di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, satu tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedangkan yang satu luka parah dirawat di Puskesmas. Peristiwa tersebut terjadi pada (24/5/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Syahduddi saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya peristiwa duel maut tersebut.
“Kejadian perkelahian itu di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada selasa 22 Mai pukul 02.00 dini hari, pelaku dan korban keduanya saling kenal,” kata Syahduddi disela waktu pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, kata Kapolres, ada laporan dari masyarakat ke Polsek Kembangan ditemukan sosok mayat di TKP, petugas langsung datang dan ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Kemudian petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan di sekitar TKP, lalu petugas polsek mendapat informasi dari masyarakat ada warga juga dirawat di puskesmas Kembangan mengalami luka-luka.
“Setelah dicek dan didalami penyidik, ternyata orang yang dirawat merupakan pelaku dari berkelaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Syahduddi.
Motif peristiwa perkelahian itu, kata Kapolres, hanya karena ke salah fahaman antara pelaku dan korban.
“Motifnya karena ke salah fahaman, ketersinggungan dari korban ketika pelaku dengan korban dan teman temannya sedang nongkrong di TKP, kemudian pelaku melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban,” terang Syahduddi.
“kata teman-temannya, selain ada perkataan pelaku juga ingin mematahkan leher korban, sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya.
Lantaran tersinggung, kemudian korban langsung mengajak pelaku berkelahi satu lawan satu, dalam perkelaian itu menggunakan senjata tajam jenis clurit yang dipinjam korban dari salah satu warung di sekitar TKP.
Akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka luka dan langsung lari ke rumah, ketika didepan rumahnya korban meninggal dunia karena mendapatkan luka cukup parah.
Sementara pelaku mengalami luka di bagian tangan, leher dan badannya kemudian berobat di puskesmas. Penyidik mengetahui pelaku langsung diamankan dengan barang bukti sebilah clurit.
“Pelaku dan korban merupakan orang yang pernah menjalani hukuman dari kasus yang berbeda,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP.