Nekad Jebol Plafon, Kodok Ditangkap Polisi

oleh -
img 20210911 113207

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI RT 04/04 Jembatan lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tersangka RL alias Kodok (36) mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada Kamis (26/11/2020) lalu

Atas kejadian tersebut tersangka berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, berkat kegigihan anggota nya, tersangka penjebolan rumah warga di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat berhasil diamankan.

“Tersangka buron selama 10 bulan, usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggotanya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Faruk juga menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ).

Lanjut atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora

Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar tkp dan mencari cctv yang berada di lokasi

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah tersangka.

Dari informasi bahwa tersangka merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Faruq menambahkan, tersangka sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.

“Tersangka kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku,” kata Faruk

Tersangka berhasil diamankan pada rabu (8/9) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka berada di jalan Jembatan Kambing laksa Jembatan lima, Tambora Jakarta Barat

“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri tersangka dan langsung menangkapnya, ” ujarnya

Dihadapan penyidik tersangka mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.