Pencuri Dengan Pecah Kaca Mobil Diamankan Polsek Kebon Jeruk

oleh -
Img 20210115 152521

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kerap kali melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di wilayah Jakarta, MH (48) ditangkap Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan, tersangka MH (48) nyaris menjadi bulan bulanan saat tertangkap basah oleh warga sedang melakukan aksi pencurian dengan melakukan pecah kaca mobil di parkiran starbuck di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Beruntung pelaku langsung segera diamankan petugas Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli kring Serse di wilayah,” kata Kapolsek, Jumat (15/1/2021).

Kompol Robinson Manurung menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin 11 Januari 2021 sekira Pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat tersangka yang berada di motor sedang mengambil sesuatu barang dari dalam mobil korban di bagian pintu belakang sebelah kanan, kemudian Saksi menegor tersangka “Sedang ngapain kamu” lalu tersangka bilang “Gua satpam” namun tersangka berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Curiga dengan gerak geriknya, saksi berusaha menghentikan tersangka dengan cara memegang leher hingga saksi terseret sejauh 5 meter,” jelasnya.

Manurung memaparkan, saat itu juga ada saksi lain yang melihatnya, sontak berteriak “Maling-maling” sehingga berhasil menghentikan tersangka.

“Tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, namun tersangka berhasil diamankan anggota Resmob Polsek Kebon Jeruk. Kemudian anggota kami langsung membawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah menambahkan, selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di antaranya:

Ke 1. Sekitar bulan September 2020, tersangka mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone merk ASUS dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari, Jakarta Barat.

Ke 2. Pada bulan Oktober 2020, tersangka mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca, Jakarta Selatan.

Ke 3. Pada bulan Oktober 2020 juga, pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan.

Ke 4. Pada Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas kosong dijakarta Selatan

Ke 5. Pada hari dan tanggalnya bulan nya pelaku tidak ingat pada tahun 2020, mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan.

Ke 6. Pada hari dan tanggalnya pelaku lupa sekitar bulan Oktober 2020, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Pom Bensin Taman Aries Jakarta Barat.

Ke 7. Sekitar bulan Agustus 2020, Pelaku kembali mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop Acer dengan cara memacah kaca mobil, di samping Martabak Orien Jl. Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Ke 8. Pada bulan Agustus 2020 juga, Pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas berisi uang Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan cara memacah kaca mobil, di Jl. Panjang Rt.07/05 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Ke 9. Pada bulan Agustus 2020 kembali Pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Taman Aries Jakarta Barat

Ke 10. Sekitar pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 20.45 Wib di Jl. Kemanggisan Raya Rt.08/05 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat atau tepatnya di parkiran Starbucks, Pelaku mengambil Jaket Levis, dengan cara memecahkan kaca mobil dan pelaku berhasil diamankan.

“Tersangka ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil,” jelas Yudi.

Dirinya juga menegaskan, adapun barang bukti yang diamankan antaranya 1 buah jaket Levis, warna Biru dan 1 unit sepeda motor.

“Tersangka MH kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Budi Beler)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.