Pencuri Rumah Kosong di Duri Kosambi, Empat Orang Diamankan Polisi

oleh -
img 20220704 wa0068

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di Jalan Mawar Blok f 15 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada jumat (1/7/2022).

Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam cctv dan nampak jelas 2 orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (4/7/2022).

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.

“4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Kompol Ardhie Demastyo

Lanjut Ardhie mengatakan, Dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda

Kami mengamankan pelaku AW als Y diamankan diwilayah bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti

Tak berhenti disitu saja kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M di daerah bogor Jawa Barat

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama

Ada 2 orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw als Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie

Lanjut Ardhie menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis rumah kosong

Mereka beraksi bukan hanya di wilayah  Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan.

“Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat,” ucapnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

(Budi Beler )

No More Posts Available.

No more pages to load.