Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Kosong

oleh -
img 20210526 114810

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pelaku pencurian dengan modus Pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuni nya akhirnya diringkus polisi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya Js alias Jm (69),TL alias Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas. Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di Jakarta Barat yang telah terkonfirmasi di laporan polisi.

“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa, 25/5/2021.

Joko menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 orang, sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.

Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali namun pihaknya telah menyusuri namun yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus, diantaranya di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 pengadungan Kalideres Jakarta Barat. Sementara yang 2 kasus laiinnya yaitu di Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB,” ujarnya

Lebih jauh Kompol Joko dwi Harsono menjelaskan, dari penangkapan para pelaku ini Ironis nya para pelaku sudah berusia senja artinya para pelaku sudah berusia diatas 50 tahun, dimana pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuni nya.

“Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali,” ujar Joko

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan yamg digunakan oleh pelaku diantaranya 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi,” tuturnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.