Pria di Duri Kosambi Dianiaya Tetangga Hingga Tewas

oleh -
img 20210727 wa0067

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Hanya lantaran hewan piaran jenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, seorang pria dianiaya tetangganya hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru blok cex 3 Rt 01/015 Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut

“Ya benar kejadian tersebut terjadi diperumahan duri kosambi baru Cengkareng Jakarta Barat blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat ” ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Selasa, 27/7/2021.

Egman menjelaskan, kejadian naas tersebut terjadi pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan jalan anjing miliknya jenis anjing poodle di sekitar perumahan

Sesaat melewati rumah pelaku yang mana merupakan tetangganya sendiri JA (47) kemudian hewan jenis anjing poodle tersebut lalu buang kotoran

“Pelaku Marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” ucap Egman

Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan kepada korban selaku ayahnya, mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku

Setiba dirumah pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan dan saksi yang mana tetangganya sendiri hingga keluar rumah.

“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” tuturnya

Setelah kejadian tersebut kemudian korban dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi

“Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, “ujar Iptu Bintang

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Kuhpidana

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.