Rampas 23 Handphone, Dua Perampok Ditangkap Polisi

oleh -
Img 20201103 Wa0082

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merampas sebanyak 23 handphone (HP) milik seorang korban. Dua perampok jalanan yang biasa beraksi di Tambora ditangkap Polisi.

Kedua perampok berinisial AJ (38) warga Jembatan V, Tambora dan S (51) warga Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara.

“Kejadian pada Senin 02 November 2020, saat itu telah terjadi kasus pencurian Hp second berbagai merk yang dilakukan oleh dua tersangka,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, saat menggelar press conferencecam, Selasa (3/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, tersangka S mengumpulkan dan memasukan ponsel itu ke dalam karung plastik. Kemudian para tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B (DPO).

Beruntung, di waktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

“Mendapati laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkap AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara,” ungkap Kompol Faruk.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan seorang Residivis dengan kasus narkoba dan perampokan, serta diketahui melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan menggunakan narkoba.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, kata Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah B.

Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, tersangka AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Tersangka AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Suparmin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 365 KUHP. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.