Resahkan Masyarakat, Komplotan Begal Ditangkap Polres Jakbar

oleh -
img 20220818 wa0161

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan tersangka begal yang kerap meresahkan masyarakat. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 6 tersangka begal diantaranya, MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An.

Para tersangka sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya.

“Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, ke 6 tersangka telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 laporan Polisi (LP), ” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis (18/8/2022).

Joko menjelaskan, para tersangka telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta Barat

“Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat,” ucap Joko

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya diantaranya di Jalan Tanjung Duren Selatan RT 04 / 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Depan Restoran Imperial, Jalan Hayam wuruk RT 01 / 06 Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 58 Kembangan Utara, Jakarta Barat, Jalan Arjuna Selatan Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Arjuna Utara Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol,
Petamburan Jakarta Barat, Jalan 15 RT 006/001 Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Lampu Merah Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Perum Green Ville Blok AS 34 D RT 008/005 Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat.

Lanjut Joko mengatakan para tersangka melancarkan aksinya juga di Jalan Pintu Seng Jelambar Timur Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jalan Tubagus Angke Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jalan Latumenten Raya Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan di Jalan Tomang Raya No 40B RT01/03 Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat.

“Tersangka modusnya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucap Joko.

Lebih jauh Joko menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat Mohammad Luthfi Prayogi (Korban) bersama dengan temannya melintas di Jalan Tanjung Duren Selatan RT.04 RW.02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kemudian korban dihadang oleh 7 (tujuh) orang dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor.

Setelah itu korban Mohammad Luthfi Prayogi dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh tersangka namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.

Lalu tersangka langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.

Berangkat dari laporan tersebut tim dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang berbeda-beda.

Para tersangka yang diamankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai
otak dari kejahatan, membawa sepeda motor Mio M-Tree, AA als K berperan
sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi.

“Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba,” terangnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.