Terkait Dilaporkan ke Mabes Polri, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Beri Penjelasan

oleh -
Img 20210118 114104

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Pemeriksaan ruangan yang diakui sebagai tempat ibadah, menjadi buntut dilaporkannya Kapolsek dan Kanit Reskrim Kelapa Dua ke Mabes Polri atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, penertiban salah satu tempat hiburan di Kawasan Sumarecon BSD, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang disinyalir mengadakan perayaan malam Tahun Baru yang dilarang Pemerintah.

Kanit Reskrim Kelapa Dua ,lptu Agam Tsani menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal dari perintah  Presiden dan maklumat Kapolri tentang larangan melakukan perayaan malam Tahun Baru.

“Kami bersama unsur Muspika Kecamatan, Koramil Curug, Kepolisian dan didampingi Kabid Penindakan Pol PP Kabupaten Tangerang  pada Kamis 31 Desember 2020 melakukan operasi cipta kondisi sesuai intruksi Presiden, maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur dan Bupati, agar tempat pasilitas umum tidak melakukan perayaan Tahun Baru, sehingga kita himbau mereka untuk tutup atau maksimal pukul 19.00,” kata Agam saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua minggu (17/1/2021).

Agam melanjutkan, pada pukul 20.00  Muspika dipimpin Dandim Tangerang melakukan operasi cipta kondisi dengan berkeliling kebeberapa tempat yang dijadikan pasilitas umum .

“Pada pukul 20.00 dipimpin Dandim berkeliling dan sempat menindak pizza huts dan PHD  sampai lce BSD kemudian kita beristirahat, pukul 23.00 kita lanjut kembali dengan fokus tempat pasiltas umum tempat hiburan karaoke dan Spa,” jelasnya.

Saat patroli berada di tempat hiburan Embargo exekutif club  tim yang berpatroli mendengar suara musik dari dalam club dan kemudian menggedor club tersebut untuk di periksa.

“Baru sampai di tempat kami mendengar musik dari dalam, kemudian kami menggedor  kita lakukan panggilan, somasi tapi tidak ada yang keluar sehingga dilakukan buka paksa ditemukan 15 sampai 20 orang lelaki dan wanita di dalam club tersebut,” jelasnya.

Kemudian, Agam melanjutkan, beberapa tempat diperiksa karena di sinyalir akan diadakan perayaan malam Tahun Baru di tempat tersebut sampai di suatu ruangan yang diakui sebagai tempat ibadah oleh karyawan tempat hiburan tersebut.

“Sampai di suatu ruangan yang di akui karyawan sebagai tempat ibadah tetapi tidak ada tulisan tempat ibadah, bertuliskan Vip 999 tidak ada tulisan rumah ibadah dan melepaskan alas kaki, setelah dibuka kita minta nyalakan lampu, memang lampu nyala tapi gelap seperti lampu remang-remang,” ujarnya.

Kemudian dalam pemeriksaan, petugas mendapati dalam ruangan tersebut ada lukisan dan tempat sesaji.

“Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sebuah lukisan wanita tempat tidur, bantal guling yang di atasnya di taburi bunga seperti sesajen, setelah pemeriksaan selesai kami keluar dan Polpp menyegel tempat tersebut karena disinyalur melakukan perayaan,” tutupnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.