Tersangka Penusukan di Kebon Jeruk Diamankan Polisi

oleh -
img 20220209 wa0004

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang tersangka penusukan berinisial BSI (49), kejadian penusukan tersebut terjadi di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022)

Tersangka tega melakukan penusukan karena dirinya merasa kesal dan dendam sering diolok/diejek oleh korban

“Pelaku merasa kesal karena sering diolok/diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat di konfirmasi, Rabu (9/2/2022)

Slamet juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Sdr. Haris als. Feri bersama dengan tersangka duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi

Korban Sdr. Haris Als. Feri dilihat oleh tersangka sedang berbisik-bisik kepada temannya.

“Tersangka kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban Sdr. Haris Als. Feri dimana tersangka sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh korban bahwa tersangka tidak punya nyali,” kata slamet

Tersangka terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di gerobak milik tersangka yang biasa digunakan untuk berjualan.

Kemudian menghampiri Sdr. Haris Als. Feri dan menusuk pada bagian perut, dan membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban.

Masih dikatakannya, melihat kejadian tersebut, teman korban Sdr. Dedy melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan tersangka. Namun  tersangka menyerang korban Sdr. Deddy, sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.

Perbuatan tersangka diketahui warga sekitar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” ujarnya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno menjelaskan, tersangka sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban,” jelasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 Kuhpidana

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.