Tiga Pilar Kebon Jeruk Gelar Yustisi Tegakan Prokes

oleh -
img 20210619 wa0112

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tiga pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran COVID-19 pada Jumat Malam (18/6/2021).

Sebanyak 20 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI Kota Administrasi Jakarta Barat diterjunkan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung menjelaskan, dalam kegiatan operasi ini merupakan sebagai tindak lanjut akibat lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

” Kita lakukan patroli himbauan dan teguran secara humanis kepada masyarakat baik yang sedang nongkrong maupun pemilik usaha makanan,” ujar Manurung saat di konfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

Manurung mengatakan, dalam operasi yustisi ini kami menyisir sepanjang jl. panjang – Jl kedoya duri – Jl. pilar baru – Jl. pilar raya – Pasar Kemis -Jl. Kedoya Raya – Pasar kedoya Utara – Jl. Panjang – Jl. Green Garden.

Dalam operasi ini pihaknya menemukan ada beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan buka saat pandemi Covid-19 diantaranya pedagang kaki lima sepanjang depan pasar Kedoya serta pihaknya juga memberikan sanksi tutup lapak 1×24 jam kepada pedagang Roti bakar pisang bakar dan internet 2 sekawan di Jl. panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Tak hanya memberikan edukasi dan teguran pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat.

Pihaknya juga menemukan beberapa pemuda yang sedang nongkrong di sekitar jalan daan mogot Jakarta Barat kami berikan himbauan sekaligus kami minta untuk segera membubarkan kerumah masing-masing.

Lebih jauh Manurung mengatakan, dalam operasi yustisi pihaknya tetap mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-inbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker,” kata Manurung

Meski mengedepankan langkah persuasif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.

(Budi Beler )

No More Posts Available.

No more pages to load.