Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng Gelar Operasi Penegakan Prokes

oleh -
Img 20210117 Wa0002

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dalam melaksanakan pergub no.79 thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan Pengendalian Covid-19, Tiga Pilar tingkat Kecamatan Cengkareng laksanakan apel dilanjutkan Patroli PSBB dan Ops Yustisi, Sabtu (16/1/2021)

Apel yang dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di Jalan JB RW. 16, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Malam ini kami bersama tiga pilar dengan kekuatan 109 personil gabungan yang dihadiri Kapolsek Cengkareng Kompol Egman juga Camat Cengkareng Ahmad Faqiq memimpin bersama giat patroli PSBB,” kata Danramil 04/CK Kapten Cpl Edy Moerdoko.

Danramil juga menegaskan, pihaknya menggelar operasi tertib masker kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sebagai efek jera serta memberikan himbauan kepada semua rumah makan karena pelaksanaan PSBB ketat dibatasi 25 persen sesuai Pergub no 2 tahun 2021 yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam operasi tersebut ada beberapa tempat hiburan dan cafe dikenakan sanksi.

“Hasil operasi malam ini, 1 tempat bilyard ditutup serta sanksi administrasi bagi Cafe yang masih buka melebihi waktu jam 19.00 WIB, serta pemutusan aliran listrik di pasar malam JB dan pembubaran kerumunan di area publik,” jelas Danramil. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.