Diduga Proyek Pekerjaan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota tidak Sesuai Pergub

oleh -
img 20230711 wa0100

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA BARAT – Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas merupakan perwujudan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022. Yang bertujuan untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan kualitas pencahayaan Kota Penunjang Pendistrian/ KSD di Jakarta Barat Zona 1, yang berlokasi di Jalan Kembangan Raya wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Nomor kontrak/ tgl : 896/PPK/ PN.01.02. nomor SPMK/tgl : 897/PPK/PN.01.02 yang dikerjakan oleh PT. Panca Karya Utama (PKU). Di duga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur ( Pergub) DKI Jakarta nomor 19 tahun 2019, tentang pemasangan papan informasi penyelenggara proses Sarana dan Utilitas Umum.

Dalam peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dalam pasal 4, Setiap Pelaksana Proyek/Kegiatan wajib menyediakan dan
memasang Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Pasal 5
(1) Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling
sedikit memuat :
a. Nomor/tanggal izin mendirikan prasarana;
b. Nama kontraktor pelaksana berikut dengan nomor telepon
dan alamat sosial media;
c. Pimpinan kontraktor pelaksana berikut dengan nomor
telepon dan alamat sosial media.p

d. Penanggung jawab lapangan berikut• dengan nomor
telepon dan alamat sosial media;
e. Lokasi/bentang proyek/kegiatan;
f. Nama proyek/kegiatan;
g. Waktu pelaksanaan;
h. Nilai anggaran;
i. Sumber anggaran;
j. Media Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan
k. Kode Matriks atau Kode Batang yang memuat seluruh
informasi Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum.

Dengan adanya papan proyek pekerjaan Peningkatan kualitas pencahayaan Kota Penunjang Pendistrian/ KSD di Jakarta Barat Zona 1, yang tidak mencantumkan anggaran di papan proyek sesuai Pergub 19 tahun 2019, Pengamat konstruksi Lukman Hadi mengatakan, dalam aturan Pergub nomor 19 tahun 2019 sudah jelas diatur seharusnya pihak penyedia dalam hal ini kontraktor harus mengikuti aturan biar masyarakat tau tentang pekerjaan tersebut.

“Setiap papan proyek pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) itu harus lengkap biar masyarakat tau, karena pembangunan itukan dari pajak masyarakat dan itu sebagai bentuk informasi terhadap masyarkat,” Kata lukman Hadi pada saat di hubungi melalui WhatsApp Selasa (11/7/23).

Terkait adanya papan proyek yang tidak mencantumkan anggaran di papan proyek, wartawan jurnalkota.online mencoba menghubungi Seno sebagai kasie pencahayaan dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta melalui WhatsApp, enggan memberikan keterangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.