NASIONALNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penguatan kualitas sumber daya manusia keselamatan dan kesehatan kerja (SDM K3) dinilai penting.
Langkah ini supaya mampu menghadapi perubahan risiko di dunia kerja.
“Penguatan tersebut diarahkan pada peningkatan kemampuan mengantisipasi risiko, memanfaatkan perkembangan teknologi, dan membangun budaya pencegahan yang berkelanjutan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
Pernyataan ini disampaikannya saat ‘Puncak Perayaan Dies Natalis ke-33 Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Departemen K3 FKM UI) di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Kebutuhan ini semakin penting seiring dinamika risiko di tempat kerja.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2025 menyebutkan dari sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja terbagi atas 9.834 kasus berakhir dengan kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi dan cacat total.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat pekerja yang kehilangan produktivitas, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang mengalami gangguan operasional, dan negara yang terdampak secara ekonomi,” ujarnya.
“Karena itu, pendekatan K3 ke depan harus semakin memperkuat aspek promotif dan preventif melalui pengendalian faktor risiko secara sistematis,” ujarnya.
Penguatan K3 juga mencakup peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi dan melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Pada 2025 terdapat 158 kasus PAK yang dilaporkan.
“Penguatan pelaporan diperlukan agar pemerintah memiliki data yang lebih komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan K3,” ujarnya.
Penguatan budaya keselamatan juga dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sekitar 18 ribu perusahaan telah menjalani audit eksternal SMK3 dari sekitar 450 ribu perusahaan yang menjadi sasaran implementasi.
“Besaran cakupan tersebut menunjukkan perlunya penguatan penerapan SMK3 secara bertahap melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Perubahan dunia kerja membuat karakter risiko K3 semakin beragam.
Risiko konvensional seperti mesin, konstruksi, bahan kimia, dan kelistrikan, muncul pula tantangan dari digitalisasi, kesehatan mental, otomatisasi, kecerdasan buatan, perubahan iklim, cuaca ekstrem, serta pola kerja berbasis platform dan jarak jauh.
“SDM K3 masa depan tidak cukup hanya memahami peraturan dan teknik K3. Mereka harus mampu berpikir strategis, memahami teknologi, mengelola data, melakukan analisis risiko secara komprehensif, berkomunikasi secara efektif, serta memimpin perubahan organisasi,” ucapnya.
Peningkatan kapabilitas SDM K3 perlu dilakukan melalui pendidikan yang berkualitas, pengembangan kompetensi berkelanjutan, sertifikasi profesi, penelitian dan inovasi, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kurikulum K3 juga perlu terus menyesuaikan perkembangan dunia kerja, sedangkan reskilling dan upskilling diperlukan untuk menjaga relevansi kompetensi.
Kemnaker memiliki peran strategis sebagai regulator K3 untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak bekerja secara aman, sehat, dan bermartabat.
Peran ini dijalankan melalui penyempurnaan regulasi, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi tenaga kerja dan profesional K3, digitalisasi, serta penguatan sistem sertifikasi kompetensi.
Afriansyah Noor mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam menyiapkan SDM K3 yang mampu merespons perubahan risiko dunia kerja.
“Langkah ini diharapkan memperkuat budaya pencegahan dan memastikan penerapan K3 terus berkembang sejalan dengan perubahan dunia kerja,” ujarnya.






