Demokrat Dengan Tegas Menolak RUU Cipta Kerja, Santoso: Sangat Kapitalistik Dan Neo Liberalistik

oleh -
oleh
Screenshot 20201006 195537 Whatsapp

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan tegas menolak penetapan Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Sabtu malam (3/10) di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan, roh RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan semangat gotong royong yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

“RUU Cipta Kerja terlampau kapitalis dan neo liberalistik,” kata Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (5/10).

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Santoso berpandangan hal ini berpotensi menyebabkan angkatan kerja Indonesia akan menjadi tersisihkan di negerinya sendiri.

“RUU Cipta Kerja ini juga berseberangan dengan semangat reformasi 1998,” ujar Santoso.

Menurut Santoso, reformasi 1998 memberikan ruang untuk disentralisasi, sementara RUU Cipta Kerja malah sebaliknya.

“Semangatnya adalah ingin melakukan sentralisasi peraturan di daerah menjadi ke pusat. Ini berpotensi abuse of power,” tegas Santoso.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT (SPJICT), Firmansyah mewakili kelompok buruh memberikan apresiasi kepada Partai Demokrat yang telah berusaha mendegarkan aspirasi para pekerja.

” Sikap penolakan Demokrat terhadap RUU Cipta Kerja itu bagus, meski saya menyayangkan tujuh fraksi lain yang tetap jalan terus,” kata Firmansyah.

Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya dari awal sudah tegas menolak Omnibus Law terutama klaster Cipta Kerja.

Menurutnya, banyak catatan ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai sistem pengupahan yang dibayarkan berdasarkan satuan waktu kerja per jam.

“Penghapusan aturan mengenai hak istirahat mingguan selama dua hari dalam sepekan, kerja selama 40 jam dalam seminggu tentu itu akan merugikan pekerja,” tutup Firmansyah,

( Peri Ryan )

No More Posts Available.

No more pages to load.