NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah.
Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveyor PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat menggelar press release di PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis (18/01/2024).
Press release tersebut terkait dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah.
“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas ± 300 Ha,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Dari penebangan tersebut, Brigjen Pol Nunung mengungkapkan, PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik. Kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI di Lamongan.
“Dari kasus tersebut, satu orang berinisial J sebagai surveyor PT CSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi,” katanya.
Brigjen Pol Nunung menyampaikan, sampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan.
“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kayu bulat yang diproduksi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ucapnya.
Pohon yang ditebang tersebut ditarik menggunakan Bulldozer ke Tempat Penampungan Sementara (TPN) yang berada di dalam areal izin PT CSS. Di TPN tersebut semua pohon yang ditebang diluar konsesi PT CSS, dicampur dengan pohon yang di tebang di dalam konsesi.
“Terhadap tersangka J dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” jelas Nunung.
Nunung menegaskan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti terjadinya banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah, perubahan iklim.
“Kita berkomitmen akan terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan. Adapun Kerugian negara dalam perkara ini di taksir Milyaran Rupiah namun sampai dengan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Ahli dari BPHL dan kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Nunung menambahkan terkait Press release dilaksanakan di Lamongan, dan terkait dugaan pemalsuan dokumen, juga hubungan atara PT. CSS dan PT. KWI.
“Press release dilaksanakan di Lamongan sebetulnya bukan karena diduga disini ada PT. KWI sebagai 480 tidak, ini hanya ijensi waktu aja, karena kalau tadi dibilang penadah tentu ada unsur-unsur pasal yang bisa diterapkan dari penadah, namun demikian PT. KWI ini dia membeli dengan harga yang wajar, justru kita sore ini, minta bantuan PT. KWI untuk menyiapkan tempat dan minta izin melaksanakan Press release di tempat perusahaan ini.
“Untuk yang kedua tentang pemalsuan dokumen, memang kita sedang dalami, pemalsuan dokumen ini apakah melibatkan pihak-pihak terkait atau mereka dengan inisiatif sendiri, hinga ni masih perlu pendalaman, nanti kita akan sampaikan apa bila ada perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.
(Sholichan)