IPW Sebut Penangkapan Saiful Jamil Melanggar HAM

oleh -
img 20240105 191828
Foto: Petugas Kepolisian saat menangkap Saiful Jamil

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA
Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik proses penangkapan Saipul Jamil. Menurutnya penangkapan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

“Satu bentuk pelanggaran hak privasi, sekaligus pelanggaran HAM, juga pelanggaran hukum,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Sugeng juga menyebut oknum tersebut mengabaikan prinsip-prinsip yang harus dihormati saat melakukan penangkapan terkait kasus narkoba. Menurutnya, polisi harus mentaati hukum serta hak asasi manusia.

Sugeng juga menjelaskan, bila ingin melakukan operasi tangkap tangan, polisi harus bisa memastikan adanya barang bukti narkoba.

“Terhadap Saipul Jamil, hasil tes urine negatif ini menunjukkan bahwa rendahnya profesionalisme. Dari proses tersebut bahkan Saipul Jamil mendapatkan perlakuan kasar dan merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia,” jelas Sugeng.

“Oleh karena itu IPW menyarankan kepada Kapolri bahwa penangkapan terhadap pengguna narkoba tidak bisa diproses apabila pengedarnya atau penjualnya tidak juga disertakan, kalau mereka ditangkap wajib mereka untuk direhabilitasi,” sambungnya.

Sebelumnya, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Saipul Jamil sempat meneriaki polisi yang menangkapnya dengan sebutan ‘begal’ saat itu.

Belakangan setelah dites rambut, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Saipul Jamil kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan polisi.

Polisi yang tangkap Saipul Jamil dibebastugaskan. Polres Metro Jakarta Barat menyebut adanya dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya yang dilakukan anggota Polsek Tambora tersebut.

Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut pun dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat.

“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat, dikutip Rabu (10/1/2024).

Meskipun Saipul Jamil pada akhirnya memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, namun Polres Metro Jakarta Barat tetap akan memeriksa oknum anggota tersebut.

“Mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut diduga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggota,” demikian keterangan press rilis Polres Metro Jakbar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota Unit Polsek Tambora dalam upaya memberantas narkoba. Akan tetapi, Syahduddi menegaskan tidak akan segan-segan memberikan punishment terhadap anggota yang melanggar.

“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Syahdudi.

“Dan kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambah Syahduddi.

No More Posts Available.

No more pages to load.