Kapolda Sumsel Dicopot, IPW: Semua Pihak Apresiasi Kapolri

oleh -
img 20210802 wa0096

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heru dinilai sudah tepat dan sangat diapresiasi semua pihak. Hal tersebut dikatakan ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat memberikan siaran persnya, Rabu (25/8/2021).

“Dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio, Heryanty secepatnya dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto,” ujarnya.

Pergantian itu, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, hari ini Rabu (25 Agustus 2021). Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

IPW menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel sangat lamban.

“Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty,” tegasnya.

“Setidaknya, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair,” ucapnya.

IPW melihat, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty dan belum pernah secuil pun memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 Triliun sesuai bilyet giro.

“Padahal perbuatan itu, yang dilakukan Heryanty dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana,” tutup Sugeng.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.