NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Ronal Febrianto, SH, MH. Pengacara dari kantor Hukum ADE MANANSYAH & REKAN sekaligus kuasa hukum Dr. Hendra Wijaya menyambangi Polda Kalimantan Timur pada Rabu (18/10/2023).
Kedatangannya ke Polda Kalimantan Timur tersebut guna membuat Laporan Polisi atas dugaan penyerobotan lahan dan penambangan ilegal yang diduga dilakukan pihak perusahaan di desa Sei Siring Kota Samarinda.
Sebelumnya, pihak perusahaan yang dilaporkan telah terlebih dahulu di berikan peringatan untuk segera menghentikan kegiatan tambang ilegalnya pada tanah milik Hendra Wijaya.
Pihak perusahaan juga menghentikan kegiatannya pada siang hari tapi memulai penambangan ilegal tersebut pada malam hari.
Dan penyerobotan tanah tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Samarinda, tapi berbulan lamanya tidak ada perkembangan akhirnya pengacara beserta pemilik tanah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Timur. Adapun Laporan tersebut telah diterima dan diperiksa penyidik dari Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur pada tanggal 18 Oktober 2023.
“Hari ini kami membuat laporan polisi di Polda Kaltim. Yang kami laporkan itu oknum pihak perusahaan berinisial M dari PT. GBE dan YHS seorang oknum yayasan mulia budi, yang ada disekitar tanah klien kami, dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal diatas tanah milik klien kami Bapak Dr Hendra Wijaya,” kata Ronal Febrianto, SH.,MH salah Satu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan saat dikonfirmasi di Polda Kaltim.
Sementara, menurut Ade Manansyah, SH, MH, (Ketua Tim Kuasa Hukum) selain membuat laporan polisi, juga mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda.
“Kami juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Samarinda dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2024/PN. Smr terhadap pihak perusahaan dan oknum yayasan yang juga caleg terpilih pada tahun 2024 dapil Kalimanatan Timur,” ujar Ade Manansyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (18/4/2024).