NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat musnahkan ratusan Kg barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari Satreskoba dari Bulan Februari hingga Mei 2023 dari hasil ungkapan penangkapan di lima TKP jaringan internasional dan jaringan antar kota dan provinsi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan mesin inisiator dengan suhu panas sangat tinggi yang didatangkan dari BNN dengan disaksikan Walikota Adminitrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto, Dandim 0503/JB Letkol inf. Eko Syah Putra Siregar, Kajari Jakarta Barat, Kepala Pengadilan Jakarta Barat, Puslabfor Polri dan petugas BNN.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja adalah hasil tangkapan Satreskoba di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Narkoba yang dimusnahkan adalah hasil dari tangkapan di 5 TKP, yaitu jenis sabu-sabu seberat 272 Kg dan 2.2 Kg jenis ganja,” kata Syahduddi saat memberikan keterangan persnya , Rabu (24/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan lima TKP di beberapa provinsi Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Pengungkapan pertama terjadi pada 16 Februari 2023 di TKP Kabupaten Tamiang Provinsi Aceh didapat 13 tas besar berisikan 266 Kg sabu, yang kedua pada 26 Februari di Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan barang bukti paket teh China yang berisi sabu 2 kg, kemudian TKP ketiga pada penangkapan 28 Februari di TKP Kelapa Gading Jakarta Utara dengan sabu 3.6 kg, Lalu TKP ke empat pada 15 april di Kecamatan Madang Kabupaten Bogor dengan 950 gram sabu dan TKP kelima pada 11 mai di Rawamangun Jakarta Timur disita barang bukti ganja seberat 2,2 kg,” papar Syahduddi.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan di 5 TKP dan modus operandi berbeda, pertama modus disamarkan melalui jaring ikan kemudian diangkut ke dumtruck ini masuk jaringan katagori Internasional, modus kedua dimasukan dijok motor masuk ini jaringan antar kota antar provinsi sedang modus ke tiga, empat dan kelima barang bukti narkoba di simpan dalam rumah jaringan antar kota antar provinsi.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana singkat 5 tahun maksimal hukuman mati,” ucap Kapolres.
Masih dikatakannya, dari dampak keselamatan dan nilai nominal 279,2 Kg maka bisa mencegah atau menyelamatkan masyarakat dari narkoba sebanyak 2.739.260 jiwa, jika tidak terungkap maka terjual dipasaran 409.241.500 M atau hampir setengah triliun rupiah.
Sementara Walikota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap jaringan narkoba yang membahayakan warga Jakarta Barat.
“Narkoba merupakan penyakit masyarakat dan sangat membahayakan bagi generasi muda, peran pemerintah sangat serius untuk membasmi peredaran narkoba, dari hasil ungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, artinya warga di Jakarta Barat sudah terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Uus.
Ia berharap kepada warga Jakarta Barat untuk memerangi narkoba juga memberikan info.
“Jika ada warga yang tak dikenal atau melakukan peredaran narkoba segera diinfokan kepada pihak kepolisian. Narkoba akan hilang di Jakarta Barat karena peran penting kita semua,” tuturnya.