NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Dinilai telah meresahkan masyarakat, 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri langka diamankan di apartemen Paragon Kabupaten Tangerang oleh Imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang bersama Polres Tangerang Selatan, pada Selasa 12 Desember 2023 dalam kegiatan pengawasan keimigrasian .
“Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda -beda, ketika ditemui petugas, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama saat menggelar pers reelles di halaman Kantor Imigrasi Tangerang.
“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut,” tambahnya.
Rakha melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, ke 27 WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian, atas dasar itulah para WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 6 tahun 2011tentang keimigrasian, sehingga petugas mengamankan ke kantor imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Darihasil.pemeriksaan lebih lanjut, ke 27 WNA tersebut telah melakukan pelanggaran yang berbeda – beda.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, di peroleh hasil sebagai berikut,
a. Terhadap ke 15 orang ,setelah di lakukan pemeriksaan di duga melanggar pasal (78).ayat (2) undang-undang nomer 6 tahun 2011 dengan sanksi administratif keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.
b. 2 orang WNA Sri langka melanggar Pasal 78 ayat (3); undang -undang no 2011 tentang keimigrasian, WNA yang telah habis masa waktu izin tinggalnya akan mendapat sanksi administratif yaitu berupa Deportasi dan penangkalan
C. 2 orang Sri langka ,di duga telah melanggar pasal 71 ayat ( b ) Undang-undang nomer 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap warga orang asing yang tinggal di Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan ijin tinggal yang dimilikinya ,Jo Pasal 116 yaitu , setiap orang asing yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana pasal 71 di pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar 25 juta.
d. 8 WNA Sri langka lainnya melanggar pasal 75 UU no 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia berkewajiban yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, atau tidak mentaati perundang-undangan ” bebernya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikuawanto, berterima kasih atas bantuan masyarakat yang telah membantu dengan melaporkan para WNA yang diduga telah melanggar undang-undang ke imigrasian.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga, bagi kami yang telah bersedia melaporkan kegiatan dan keberadaan orang asing yang telah meresahkan dan diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Kepala Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Muhamad Akram membuka laporan seluas – luasnya bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing yang diduga melanggar
“Kantor imigrasi kelas 1 non TPI Tangerang membuka seluas luasnya laporan masyarakat kepada kami,” tegasnya. (Yuyu)