Rugikan Negara Sebesar Rp 218.296.550, Rali Sugiarto Ditangkap Kejari Lamongan

oleh -
img 20220407 wa0145

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Tim Intelijen Kejari Lamongan yang di pimpin Condro Maharanto, SH., MH selaku Kasi Intelijen dan Anton Wayudi SH selaku Kasi Pidsus bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu berhasil mengamankan DPO Kejari Lamongan Rali Sugiarto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.218.296.550.

Condro Maharanto menjelaskan,
Rali Sugiarto diamankan di Jalan Ahmad Yani Lintas Batu Licin Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (06/04/2022)
Pukul 19.10 WITA.

“Tersangka diamankan karena telah melakukan penyelewengan Dana Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara dan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana,” kata Condro ke Nasionalnews.id, Jumat (8/4/2022).

Condro juga mengatakan, Rali Sugiarto adalah sebagai Kaur perencanaan Desa, ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

“Rali ditetapkan sebagai DPO karena dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir, tidak hadir diperiksa sebagai tersangka sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan DPO kepada Rali sugiarto,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, perkara yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana Achmad Andis selaku sekretaris desa Sumberrejo dan saudara Bulhar selaku Pj. Kades Sumberrejo.

“Perbuatan tersangka Rali Sugiarto selaku Timlak bersama sama dengan terpidana Andis selaku Sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberejo melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.218.296.550,” tuturnya.

“Rali saat ini diterbangkan ke Surabaya kemudian ke Kejari Lamongan pada hari kamis tgl 7 april 2022 pukul 15.30 wita kemudian dari kejari lamongan tersangka untuk diserahkan ke Lapas Lamongan guna penahanan 20 hari,” pungkasnya.

(Sholichan)

No More Posts Available.

No more pages to load.