Seret Tersangka Lain, Dugaan Kasus Proyek Pengurukan Kantor Dinas TPHP Lamongan

oleh -
img 20220126 wa0073
Mohammad Zainuri (memakai rompi orange), digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Lamongan karena kasus serupa dengan eks Kepala Dinas TPHP Lamongan, Rabu (26/1/2022),

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan di belakang kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dinas TPHP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali menyeret tersangka lain. 

 

Setelah dua minggu sebelumnya mantan Kepala Dinas TPHP Lamongan Rujito diseret ke Lapas kelas II B Lamongan, kini giliran kontraktor bernama Mohammad Zainuri. 

 

Zainuri turut dijebloskan ke Lapas Lamongan, Rabu (26/1/2022) oleh Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) atas kasus serupa dugaan korupsi yang dilakukannya bersama Rujito di tahun 2017 silam.

 

Diketahui, Zainuri adalah seorang kontraktor yang terlibat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017. Sedangkan kala itu, Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas DTPHP.

 

Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang Kantor DTPHP yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 579 juta.

 

Sebelumnya, pekerjaan pengurukan lahan kantor tersebut dilakukan oleh  Zainuri lantaran pihaknya selaku kontraktor berhasil memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

 

Waktu itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1,496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan Tahun 2017.

 

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan Penuntut Umum (PU) Lamongan. 

 

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ujar Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi saat press release di Aula Kejari Lamongan.

 

Menurut Condro, kala itu tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Kini, dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan, berdasarkan pertimbangan subjektif. Hal itu agar tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.

 

“Kita  berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya. 

 

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur kerugian persis yang harus ditanggung negara yakni sebesar Rp 579.115.341,73.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal   2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan, bahwa tersangka saat dalam keadaan sehat.

 

“Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” kata Anton.

 

Anton mengatakan, persidangan perkara ini akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) dan Kejari Lamongan.

 

Saat pihaknya ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Anton menjawab, jika semuanya tergantung fakta persidangan yang ada.

 

“Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” tuturnya. 

 

Lebih jauh mengenai barang bukti sementara yang berhasil diamankan, Anton menyebut, yakni uang senilai Rp 91 juta.

 

“Terkait fakta lain yang diperoleh dari tersangka, hal itu akan dibuktikan di sidang pengadilan selanjutnya,” ucap Anton. 

 

Dengan diciduknya Rujito dan Zaenuri, hal ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.

 

Sebagai informasi Eks Kepala Dinas TPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) lalu, setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Rujito. Modus dugaan korupsi pengurukan tanah yang dilakukan tersangka, yakni pengurangan volume tanah pengurukan yang diketahui tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara dan muncul kerugian sebesar Rp 579 juta.

 

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.