NASIONALNEWS.ID, KALIMANTAN TIMUR – Merasa dirugikan, salah satu warga Samarinda akhirnya melayangkan Gugatan Perdata kepada PT. GBE (Graha Benua Etam), kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur dan tinggal menunggu proses persidangan selesai.
Bahwa dampak dari aktivitas Penambangan ilegal itu menimbulkan kerugian dengan kedalaman yang cukup dalam kurang lebih +_ 40.000 Meter BMT, Meski begitu PT. GBE (Graha Benua Etam) tidak ada itikad baik dan seakan tidak memiliki Rasa Tanggung Jawab terhadap aktivitas ataupun pekerjaan penambangan ilegal yang mana berlokasi di desa sungai siring.
Ketua Tim Hukum Bapak Hendra Widjaja, Ade Manansyah, SH, MH mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan dan masih berproses di pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 7 Mei 2024, dengan Agenda sidang mediasi antara penggugat dengan Tergugat PT. Graha Benua Etam (GBE), akan tetapi tergugat selaku prinsipal tidak hadir melainkan yang hadir kuasanya.
Sidang selanjutanya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda masih mediasi dengan memanggil para pihak terkait prinsipal Tergugat PT. GBE (Graha Benua Etam), dan Tergugat 3 Saudara YHS selaku Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda.
“Dalam hal ini Klien kami Bapak Hendra Widjaja menegaskan masih membuka diri untuk upaya perdamaian apabila Pihak Tergugat PT. GBE mau mengganti kerugian materil atas tanah yang diserobot serta digali untuk pekerjaan tambang batubara dari Tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang berlokasi di sungai siring secara ilegal tanpa izin,” ungkap Ketua Tim Hukum Ade Manansyah, SH, MH.
Sementara pada Rabu 08 Mei 2024, Salah satu Tim Hukum Bapak Hendra Widjaja, Ronal Febrianto SH, MH menyambangi Polda Kalimantan Timur, untuk menanyakan kembali hasil perkembangan laporan tindak lanjut Kasus Pidana atas dugaan Penambangan Ilegal serta Penyerobotan Tanah yang dilakukan PT. GBE (Graha Benua Etam) dan Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda Sdr. YHS yang diduga turut serta.
“Kami sebagai Kuasa Hukum Bapak Hendra Widjaja berharap dengan Laporan ini bisa menjadi Catatan penting untuk Kepolisian Polda Kalimantan Timur agar terciptanya Transparasi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan waktu penyidikan bisa cepat terlaksana sampai ada Penetapan tersangka, Bahwa kami tegaskan kembali semua bukti yang kami lampirkan sudah sangat jelas disertai dengan Sertifikat Hak Milik dan surat ukur titik koordinat penyerobotan dan penambangan ilegal diatas tanah milik Bapak Hendra Widjaja yang mana legalitasnya diakui oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda/ATR.BPN,” ujarnya.
Adapun kasus pelaporan Penambangan ilegal dan penyerobotan tanah ini sudah dilakukan pada tahun 2021, (3 tahun yang lalu) dan kami tegaskan tidak ada unsur politik dalam pencalonan Pileg saudara YHS sebagai terlapor. Karena pada waktu itu penyidik Polda Kalimantan Timur menghentikan penyidikan karena berkaitan dengan pencalonan saudara YHS sebagian caleg DPD RI selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, akan tetapi karena Pileg sudah selesai pihak kepolisian kembali memanggil dan memeriksa PT.GBE (Graha Benua Etam) dan Saudara YHS selaku ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda.
“Indonesia adalah negara Hukum yang di Segani, segala sesuatu yang melanggar Hukum tidak Pandang Bulu yang mana menjunjung Tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai semboyan Indonesia dengan demikian apapun jabatannya jika bersalah wajib di Hukum dan Bertanggung Jawab atas semua kerugian yang telah di Perbuat, Fiat Justitia Ruat Coelum,” tutur Ronal Febrianto, S.H., MH., kepada media.