Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Paciran Ditangkap Polisi

oleh -
img 20230726 wa0050

 

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Kasus persetubuhan terhadap anak kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang pria berusia 26 tahun, berinisial HRR warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih dibawah umur, di setubuhi oleh tersangka.

Tersangka yang mempunyai istri siri itu melakukan persetubuhan terhadap korban itu dilakukan di dalam kamar kos milik tersangka di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan, terungkapnya kasus persetubuhan itu, berawal pelapor yang merupakan orang tua korban berinisial W warga Paciran Kabupaten pada Senin (17/4/2023) sekitar pukuk 03.00 WIB.

Saat itu ia bangun tidur untuk menyiapkan sahur. Namun, ia terkejut melihat pintu depan dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya, ia mencari anaknya tidak menemukannya di kamar.

“Pelapor kemudian teringat bahwa beberapa hari sebelumnya, ia melihat percakapan mencurigakan antara anaknya dengan tersangka, HRR,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Aipda Dona, Rabu (26/7/2023).

Isting sebagai orang tua, dan penasaran, kata Ipda Anton, pelapor mencari anaknya menuju kos milik tersangka yang berada di depan rumah pelapor dan mendapati pintu kos tersebut sedikit terbuka.

Ketika bertanya kepada tersangka apakah anaknya ada di sana, tersangka membantah keberadaan anak pelapor dalam kosnya.

“Namun, karena tetap merasa curiga, pelapor memaksa masuk ke dalam kos tersebut dan menemukan anaknya berada di dalam,” ungkapnya.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya berada di dalam kos tersangka, seketika membawa anaknya pulang ke rumah, dan memeriksa tubuh korban menemukan bekas luka tanda merah-merah di payudara anaknya, sang anak pun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka HRR.

“Tidak terima atas apa yang terjadi pada anaknya, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan,” ujarnya

Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Alat bukti yang cukup ditemukan untuk menetapkan HRR sebagai tersangka.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap korban.

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kejadian pertama terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, dan kejadian kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu pemeriksaan tersangka. Polisi menyita beberapa barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek motif kotak berwarna hitam, 1 buah BH warna merah muda, dan 1 buah celana dalam warna putih.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak,” pungkasnya .

(Sholichan/Nifta)

No More Posts Available.

No more pages to load.