Zona Merah, IPW Minta Polisi Larang Munas PBSI di Tangerang

oleh -
Img 20201102 114920

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus melarang pelaksanaan Munas PBSI Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di JHL Hotel, Serpong, Tangerang yang akan dilaksanakan 5-8 November 2020. Hal tersebut dikatakan ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat memberikan keterangan kepada wartawan,” Rabu (4/11/2020).

“Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto, Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang Banten adalah zona merah Covid 19 dan PSBB sudah diperpanjang hingga 19 November 2020,” ucap Neta.

IPW melihat, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang, tapi panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas dan para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara. Diprediksi peserta Munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang.

“Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas, agar tidak memberi izin keramaian untuk acara Munas itu. Jika panitianya tetap nekat, Polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara. Sebab Gubermur Banten Wahidin Halim, kemarin sudah memutuskan untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan, hingga 19 November 2020,” kata Neta S Pane.

Neta juga menegaskan, PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Data Covid+19 di Banten pada 2 November 2020, positif 9580, sembuh 7528, dan meninggal 271. data 3 November 2020, positif 9654, sembuh 7578, dan meninggal 275. Jika Munas PBSI dibiarkan dimana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas dikhawatirkan angka Covid-19 di Tangerang Raya makin melonjak. Selain itu akan sangat aneh jika Polri memberi izin keramaian pada Munas PBSI, sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum.

Sejak PSBB, Polisi memang melarang perayaan 17 Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru islam tidak boleh pakai obor dan keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga dihimbau agar ditunda.

IPW juga mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong Tangerang, meski organisasi itu dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto. (Budi Beler)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.