Pengadaan Barang dan Jasa Sudin SDA Kepulauan Seribu, Ketua Kompak: Rawan Terjadi Korupsi

oleh -
img 20220530 101107
Foto: Ketua Komunitas Masyarakat Pulau Anti Korupsi

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komunitas Masyarakat Pulau Anti Korupsi (KOMPAK) Kepulauan Seribu Safrudin, melalui pesan singkat mengatakan Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di SKPD Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu didominasi oleh belanja barang jasa dengan sistem pengadaan langsung. Belanja pemerintah dengan sistem pengadaan langsung rawan terjadi penyalahgunaan atau rawan terjadi Korupsi.

Merujuk data pengadaan barang dan jasa Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tahun anggaran 2021 di situs lpse.jakarta.go.id, laman yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat leboh dari 70 paket pengadaan barang senilai lebih dari Rp. 10 miliar dengan sistem pengadaan langsung alias tanpa tender.

Sesuai aturan, sistem pengadaan barang dan jasa dengan sistem pengadaan langsung tidak memerlukan lelang karena nilainya maksimal hanya Rp200 juta. Safrudin mengatakan, pengadaan langsung biasanya dilakukan untuk menghindari lelang. Sesuai ketentuan, lelang bisa dilakukan untuk proyek pengadaan di atas Rp 200 juta.

“Kalau lelang transparan, semuanya terbuka siapa penyedianya, ada penawaran dari beberapa rekanan, bisa diakses publik. Kalau pengadaan langsung tidak terbuka seperti lelang/tender, karena yang bisa ikut adalah perusahaan yang diundang oleh SKPD saja, atau kenapa memilih kontraktor tertentu publik tidak tahu,” kata Safrudin saat memberikan keterangan ke media, Senin (30/5/2022).

Safrudin juga menjelaskan, untuk menghindari lelang, Sudin SDA Kepulauan Seribu ditengarai sering kali memecah paket dalam satu kode rekening menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah Rp. 200 juta, padahal paket tersebut memiliki karakteristik dan jenis yang sama, hanya saja lokasi pengiriman yang berbeda, karena dikirim ke kepulauan seribu.

“Misal untuk paket pengadaan PAH (Penampung Air Hujan), Pengadaan Bahan Material SPALD dan lainnya itu di pecah beberapa paket dengan nilai di bawah Rp. 200 juta untuk menghindari lelang dan di berikan kepada beda beda perusahaan, tetapi yang mengerjakan satu orang. ini tidak masuk akal. bisa di kroscek harga penawaran system lelang yang merka lakukan dengan Penawaran system pengadaan langsung jauh berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, praktik memecah paket seperti ini patut dikritisi karena kerap kali tidak logis alasan pemilihan pengadaan dengan metode seperti itu.

“Banyak kasus seperti ini. Kalau seperti ini ada indikasi penyalahgunaan. Potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi misalnya kolusi antara SKPD selaku panitia pengadaan barang dan jasa dengan penyedia atau kontraktor. Kalau benar ada persekongkolan antara SKPD dan penyedia, dan ada fee, tentu sudah penyalahgunaan wewenang (korupsi),” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pengadaan langsung yang memecah paket lelang dalam jumlah banyak, kata dia juga memboroskan anggaran karena butuh dokumen pengadaan yang lebih banyak dibanding lelang. Belum lagi pemborosan anggaran yang mungkin terjadi karena praktik kolusi yang menyebabkan biaya pembelian menjadi lebih mahal.

“Masyarakat atau media bisa menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan langsung seperti ini dengan menelusuri kenapa paket dipecah sebanyak ini, bagaimana perencanaannya, apa dasar yang digunakan untuk memecah paket, untuk itu kami akan melaporkan dugaan Persengkongkolan dan indikasi Tindak Pidana Korupsi ini kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Namun, dengan adanya dugaan tersebut, Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu Hendri menjelaskan, terkait proyek yang dilakukan secara lelang juga dilakukan penunjukkan secara langsung.

“Kalau kebutuhannya kecil dan mendesak, maka kita menggunakan penunjukkan langsung (PL) karena nggak mungkin kebutuhan yang mendadak harus melalui lelang,” katanya.

Hendri juga menegaskan, alasan kenapa proyek kecil, pengadaan barangnya dilakukan penunjukkan secara langsung, karena ada beberapa kategori. Menurutnya, di pulau ada beberapa yang harus diantisipasi, yaitu, apabila terjadi banjir karena hujan, atau banjir karena rob, dan bila ada bangunan yang rubuh ataupun tanggul rubuh, maka harus dilakukan penanganan secara langsung, tidak harus menunggu meterial.

“Kalau tidak ada material, apa yang harus dikerjakan ?, petugas SDA nganggur semua,” ujarnya.

Bukan hanya itu, di pulau juga ada penanganan air bersih dan limbah, yang harus beroperasi selama 24 jam untuk kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

“Kalau ada kerusakan pada alat-alat tersebut, bagaimana pelayanan air minum, air bersih dan limbah WC untuk masyarakat, bila pengadaan barangnya dilakukan secara lelang, harus menunggu 5 sampai 6 bulan, maka pengerjaan akan terhambat semua, kasian masyarakat pulau,” ujarnya.

Penunjukan Langsung itu,sesuai dengan kebutuhan dilapangan, dan itu sesuai Perpres nomor 12 tahun 2022. lembar 9 Pasal 4 huruf c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi;
d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional.
g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan
perluasan kesempatan berusaha; dan

“Dimana yang salahnya, justru adanya PL bisa masyarakat pulau berusaha, sesuai Perpres no 12 tahun 2022, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegas Henri.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.