Pungli KJP, Sudin Pendidikan Jakbar Tak Beri Sanksi

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Kebudayaan di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat tidak memberikan sanksi, pasalnya pihaknya hanya bisa menekan yayasan yang menaungi memberikan sanksi.

Seperti pemberitaan sebelumnya pihak sekolah kebudayaan telah melakukan pungutan liar kepada setiap siswa yang mengurus kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 100.000 rupiah dengan dahli ada kata kesepakatan dengan para walimurid.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada oknum kepala sekolah yang melakukan pungli, namun kita hanya menekan kepada pihak yayasan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak),” kata Kasudin melalui Kasubag Tata Usaha Sudarman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/9/2019)

Sudarman menjelaskan, pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, ketua yayasan juga mengetahuinya, dengan adanya pungutan pembuatan KJP, dan ini perlu didalami lagi.

“Mau dengan dalih apapun yang namanya pungli KJP itu tidak di benarkan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah manapun, dan kita sudah perintahkan pihak sekolah untuk mengembalikan pungutan tersebut,” ujar Sudarman.

Mengenai isu yang berkembang di para walimurid mengenai akan dibekukan KJP para murid Sudarman juga menerangkan,
untuk orang tua siswa tidak perlu risau, kalau ada ancaman akan di cabut KJP nya itu tidak benar dan pihak sekolah tidak berhak melakukan itu.

“Pihak sekolah tidak bisa mencabut KJP, kerena KJP itu personal bukan bantuan kesekolah tidak ada urusan dengan sekolah, itu urusan dinas,” tegasnya.

Sudarman menambahkan, KJP bisa dicabut, apabila yang bersangkutan (siswa) melakukan pelanggaran yang fatal di sekolah, baru bisa di cabut, itupun Dinas yang melakukan bukan pihak sekolah.

“Dalam waktu dekat, kita akan mengumpulkan para walimurid SMP Kebudayaan untuk memberikan pemahaman tentang KJP,” pungkasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.