Rekomtek Bongkar Molor, Bangunan Disegel Masih Aktivitas

oleh -
Img 20200317 214744

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal dua lantai disegel lantaran melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), tetapi proses pembangunan terus berjalan dan belum ditindak tegas. Padahal rekomendasi teknis (Rekomtek) dari bulan Januari 2020 Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya pada bangunan di Jalan Bhakti II Blok B. RT 03/7 No 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) mengintruksikan ke pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya yang tidak sesuai IMB. Anehnya pemilik bangunan hanya melubangi tembok-tembok tersebut alias bongkar cantik, hanya untuk menggugurkan peringatan dari Sudin Citata Jakut dan lemahnya pengawasan sehingga aktivtas pembangunan masih berjalan lancar.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengarahkan wartawan konfirmasi ke Kasatpel Citata Kecamatan Penjaringan.

“Silahkan konfirmasi ke Kasatpel Citata Kecamatan yang bersangkutan,” singkatnya.

Img 20200317 214803

Sementara Budhie Citata Kecamatan Penjaringan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait bangunan di Jalan Bhakti II sudah diajukan Rekomtek setelah 14 hari terhitung dari bulan Januari Surat Perintah Bongkar (SPB).

“Beberapa Minggu yang lalu mereka sudah berhenti dan kemarin diperbaiki tanggal 25 Febuari,” kata Budhie di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).

Budhie juga menjelaskan, untuk zona perumahan hanya bisa dua lantai, namun jika untuk perkantoran bisa mendapatkan izin lebih 3-4 lantai.

“Kalau lebih dari dua lantai kita akan lakukan penindakan dan kita akan terus lakukan pemantauan,” tutupnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.