Satpol PP Cengkareng Razia Home Industri Rawa Buaya

oleh -
Img 20200212 180507

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kecamatan Cengkareng mengadakan sidak di kawasan Home Industri di Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Dalam razia tersebut Satpol-PP Cengkareng menyisir beberapa tempat usaha yang melanggar Perda, diantaranya percetakan, gudang expedisi, rumah kos dan pembuat bet cover juga sarung stir mobil.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian mengatakan, para pengusaha yang terkena sidak terancam Tindak Pindana Ringan (Tipiring) karena melanggar peraturan pemerintah tentang usaha.

“Kita temukan empat tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), diantaranya sebuah percetakan, gudang expedisi, rumah kos dan pembuat bed cover mobil dan sarung stir mobil.

Asromadian juga menjelaskan,
dalam pemeriksaan tempat usaha tersebut, mereka melanggar perizinan, yakni izin domisili yang sudah kedaluwarsa dan surat ijin usaha tidak ada.

Img 20200212 Wa0026

“Empat tempat usaha tersebut, kita buatkan berita acara pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena mereka usaha di kawasan perumahan dan tidak dilengkapi izin usuha,” jelas Asromadian.

Asromadian menambahkan, sanksi tersebut baru tahap awal, kemudian para pelanggar yang telah mendapat sanksi akan menjalani sidang Tipiring di kawasan RTH Kalijodo Jakarta Barat.

“Ini baru sanksi awal yang kita berikan kepada pengusaha yang melanggar. Selanjutnya para pengusaha yang melanggar diharuskan mengurus perizinan usahanya. Apa bila izin usaha tetap tidak diurus, tempat usahanya akan dilakukan penyegelan dan ditutup,” pungkasnya. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.