Diduga Jual LKS dan Pungut Uang Kas, SMAN 3 Kota Tangerang Langgar Komitmen Sekolah Gratis

oleh -
oleh
a741c634 b756 42c6 9551 8c291d012231

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan telah menggratiskan biaya untuk jenjang SMA dan SMK Negeri, sekolah dilarang melakukan jual buku Lembar Kerja Siswa (lks) dan pungutan dengan dalih apapun.

Pungutan yang terjadi disekolah akan memberatkan orang tua siswa, pasalnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Provinsi Banten, harusnya sudah mencukupi menutupi Operasional disekolah. Tanpa lagi harus melakukan pungutan dengan dalih apapun.

Dalam hal ini SMAN 3 Kota Tangerang, Provinsi Banten tak menjaga komitmen sekolah gratis yang dicanangkan Gubernur Banten era Wahidin Halim, nyatanya sekolah diduga memungut dana dari orang tua siswa.

6d37c658 ec5e 4a3d adf5 52938639fcda

Berdasarkan sumber yang diperoleh awak media, orang tua siswa harus merogoh kocek lumayan dalam.

“Siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp. 270.000 untuk  12 mata pelajaran dan dimintai dana untuk  uang kas setiap minggunya Rp. 20.000 secara rutin,” ujar wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.

Larangan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 yang menyatakan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam disatuan pendidikan.

Terkait hal tersebut Awak media mencoba konfirmasi kepala sekolah tidak ada ditempat dan juga
Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis yang ditujukan kepada kepala SMAN 3 Kota Tangerang, namun tidak ada jawaban.

(Coki)

No More Posts Available.

No more pages to load.