Diduga Ada Kecurangan di Pilkades Sindang Panon

oleh -

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Diduga ada kecurangan, Tim Sukses dari Calon Kepala Desa (Cakades) Sindang Panon, Kecamatan Sindang Sari, Kabupaten Tangerang, Ajud Tajudin nomor urut 01, akan melakukan gugatan terhadap calon kades petahana nomor urut 02 yaitu Didik Dermadi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Sukses nomor urut 01, Khudori. Menurut Khudori banyak dugaan kecurangan dan kejanggalan dimulai dari tahapan pilkades yaitu dimulai pada saat sensus dan pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dari tiga bulan sebelumnya.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan pada saat Pantarlih, seperti dimasukannya penduduk yang bukan asli Sidang Panon, terutama warga yang menggunakan domisili tetapi identitasnya diluar Sindang Panon,” kata Khudori kepada wartawan usai pencoblosan.

Khudori menambahkan, anehnya domisili itu dikeluarkan serentak dibulan oktober 2019. Makanya saat itu, pihak 01 menolak domisili tersebut karena menurut dia tidak sah dan tidak ada aturan dalam aturan pilkades.

Ia menyebutkan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah dalam Kemendagri nomor 65 tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih harus sekurang-kurangnya sudah tinggal berdomisili didesa tersebut selama enam bulan.

” Nah ini soal domisili ini yang akan menjadi gugatan pertama kami. Gugatan yang kedua adalah selama proses pantarlih tidak sesuai aturan,” katanya.

Khudori juga akan menggugat soal C 6, sebab kata dia C 6 yang dibagikan ke warga tersebut tidak sesuai dengan data pemilihan tetap (DPT).

“Ini juga akan kami gugat” imbuhnya.

Khudori melanjutkan, warga sudah dilakukan Pantarlih, sudah menerima tanda bukti pemilih. Rupanya kata dia C 6 sudah diturunkan, namun data Pantarlih itu tidak ada, akhirnya banyak warga yang komplen.

“Kami pikir ini adalah upaya panitia untuk sengaja memenangkan cakades 02 dengan cara dugaan kecurangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu pihak 01 menemukan dugaan kecurangan lainnya seperti pembagian kupon untuk ditukar dengan uang (money politik).

“Kami akan menggugat agar temuan dan data-data yang kami miliki soal dugaan kecurangan 02 diprosea secara hukum bila perlu dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua panitia pilkades Sindang Panon, Sanjaya, menyanggah tudingan adanya kecurangan seperti yang di sebutkan oleh pendukung Ajud Tajudin (01). Menurutnya, panitia sudah menjalankan tahapan pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau kubu 01 merasa di curangi, silakan saja berikan bukti-buktinya, kalau tidak ada kami juga berhak menuntut balik,” tegas Rahmat.

Terkait gugatan tentang Domisili yang dipermasalahkan oleh kubu 01, Ketua Pospera Kab. Tangerang ini juga menerangkan bahwa timnya sudah bekerja sangat maksimal dan untuk masalah warga yang tidak memiliki C6 pun sudah di serahkan ke RT masing-masing.

“Kami sudah membuka ruang untuk mengkonfirmasi C6 sebelum pencoblosan dan untuk yang terdaftar di DPT sudah pasti itu memiliki hak suara,’ tandasnya. B(

No More Posts Available.

No more pages to load.