Sidang Perdana, Hakim Makamah Partai Golkar Minta Pemohon Perbaiki Gugatan

oleh -
oleh
Aris Purnomohadi
Aris Purnomohadi kuasa hukum 11 Pimpinan Kecamatan (PK) yang menggugat hasil Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Gugatan permohonan pembatalan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang menjalani sidang perdana di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Jumat (28/8/2020). Dalam sidang perdana, Majelis hakim meminta keterangan soal materi gugatan pemohon yang tergabung dalam 11 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kota Tangerang.

Ketua Tim Kuasa Hukum 11 PK Partai Golkar Kota Tangerang, Aris Purnomohadi menerangkan, dalam sidang Hakim meminta keterangan pemohon 11 PK soal materi gugatan, kemudian hakim meminta perubahan kekurangan isi materi gugatan.

“Ini baru sidang perdana, masih pada tahapan pemeriksaan indentitas para pihak, pembacaan permohonan, serta arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar terkait masih adanya kekurangan didalam Permohonan,” jelas bang Aris sapaan akrab pengacara dari Lembaga Hukum Swadek Banten kepada Nasional News melalui telepon selularnya, Sabtu (29/8/2020)

Menurutnya, dari hasil dari sidang tersebut adalah, mendapatkan arahan dari Hakim Mahkamah Partai Golkar agar memperbaiki dan menambah materi gugatan pemohon dan diberikan waktu selama 3 hari kedepan.

“Jadi kita mendapat arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai, bahwa permohonan kita Para pemohon diberi kesempatan selama 3 hari, yaitu paling lambat hari Senin 31 Agustus 2020 untuk menyampaikan perbaikan permohonan,” ungkapnya.

Aris menambahkan, setelah itu pada sidang yang akan digelar hari Kamis 3 September 2020, termohon akan menjawab permohonan pemohon tentang pembatalan hasil Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang.

“Setelah itu para termohon menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon terkait pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang, yaitu pada Hari Kamis tanggal 3 September 2020,” tutupnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.