1 x 24 Jam Kios Utan Jati Harus Dibongkar

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kios di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat sudah mendapatkan SP 3, dalam waktu 1 x 24 jam maka tempat perdagangan ikan hias harus segera membongkar sendiri, kalau tidak maka akan dibongkar paksa.

“Memang dengan adanya kios tersebut, terlihat kumuh dan mengganggu tata ruang,” ucap Ruly Aktivis Jakarta Barat, Rabu (24/7/2019) malam.

Ruly Juga mengatakan, kalau memang sudah turun SP 3, pembongkaran harus segera dilaksanakan, karena kios tersebut sudah melanggar jalur hijau sesuai pergub yang ada.

Sementara Camat Kalideres Naman Setiawan saat di konfirmasi dirinya sudah berkoordinasi dengan Manpol.

“Sudah koordinasi sama Manpol,” kata Naman melalui pesan Whatsapp.

Sedangkan Lurah Pegadungan Sulastri saat dihubungi belom menjawab sampai berita ini tayangkan. (Bb)

No More Posts Available.

No more pages to load.