138 Terjaring, Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan

oleh -
oleh
Img 20200310 101949

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda Cikokol) Provinsi Banten atau Samsat Cikokol menggelar razia pajak kendaraan bermotor melibatkan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja.

Razia yang dipimpin Kasi Penerimaan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Cikokol, Idham Nurfitri Arief kali ini dilaksanakan di Jalan Teuku Umar, Karawaci Kota Tangerang. Samsat Cikokol menurunkan 16 personil dan berhasil menjaring 138 kendaraan, 20 kendaraan diantaranya membayar pajak di lokasi razia.

“Ini kegiatan rutin dari Bapenda, dalam razia ini kami bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja,” ujar Idham di lokasi razia, Selasa (10/3/2020) pagi.

Banpenda Provinsi Banten

Idham menjelaskan, bagi pengendara yang pajaknya masa berlakunya sudah habis yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan belum membayar pajak kendaraan dapa langsung membayar di mobil pelayanan Samsat Keliling.

“Pada razia ini, kami menyediakan armada mobil pelayanan Samsat keliling, untuk para pengendara yang mau membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Menurutnya, para pengendara yang terkena razia, kebanyakan lupa membayar pajak kendaraan karena sibuk bekerja. Pada saat razia para pengendara banyak yang membayar pajak kendaraan di mobil pelayanan Samsat keliling.

“Sampai saat ini sudah ada 18 orang membayar pajak kendaraan di lokasi razia dan ada 4 yang ditolak karena KTP tidak sama dengan STNK serta kendaraan luar daerah,” ungkapnya.

Arief menambahkan, yang membayar pajak 20 kendaraan dan pengendara yang belum bisa membayar sebanyak 118 kendaraan, total 138 kendaraan Bagi yang belum membayar pajak dibuatkan berita acara.

“Pengendara yang belum bisa membayar pajak, kami buatkan berita acara kesanggupan membayar pajak terhitung 7 hari sekarang,” tandasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.