NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS – Bambang Pudjianto (64), warga Desa Sokaraja tengah menuntut Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah untuk mengembalikan lahan milik keluarganya seluas 1.277 meter persegi yang digunakan sebagai pasar tradisioanal . Selain itu, Puji menuntut Pemkab membayar ganti kerugian immateril senilai Rp 20 miliar.
Bambang Pudjianto mengatakan, sertifikat tanah seluas 1.277 meter persegi itu atas nama adiknya, Hendro Puji Santoso dengan nomor 351 tahun 1981. Selama ini kita yang membayar pajaknya akan tetapi Pemda yang memungut retribusinya sudah 39 tahun lamanya sejak pasar sangkal putung pindah keselatan pada tahun 1984 Pemda menempati tanah milik kita dan tanpa izin.
Bambang Pudji juga mengaku sudah bosan sudah sejak 20 tahun lalu memberitahukan ke Pemda Bayumas secara surat akan tetapi hanya dijanjikan sehingga menuntut 3 hal menegenai tanah miliknya.
“Saya menuntut 3 hal menegenai tanah milik kami ke Pemda, kesatu keinginan Pemda yang menggebu untuk membeli tanah kami, namun karena Pemda Banyumas sendiri tak punya uang jadinya hanya janji-janji saja selama ini, padahal bukan itu yang aku maksud, akan tetapi pemberitahuan secara formal bahwa tanah itu milik kami dan pemda sudah tidak mengklaim lagi bahwa tanah tersebut adalah miliknya, kedua, kalau di beli silahkan tapi kalau tidak mampu bayar ya di kembalikan ke kami,” tutur Bambang Pudjianto
Dan yang ketiga, Bambang Pudjianto mengatakan, yang ada justru Pemda mencurigai bukti kepemilikanya Kami, itu pada 9 bulan yang lalu Kepala BKAD Banyumas menyampaikan langsung ke Saya, mau ditelusuri dulu akta kepemiliknya.
“Memangnya saya ini maling apa,” pekik Bambang Pudjianto
“Saya katakan ini kebohongan, karena pemda Banyumas tidak punya anggaran untuk membayar tanah kami yang terjadi hanya mengulur-ulur waktu saja, sudah dari tahun 2022 Bupati Husein bilang, nanti dianggarkan di induk tahun 2023 saja yang banyak uang, sekarang janji lagi dianggaran perubahan padahal bulan anggaran perubahan di bulan September, tidak mungkin lagi berani menganggarkan besar-besar karena akan memasuki tahun politik, habis masa jabatannya, ini asumsi saya, kalau mau membuktikan silahkan berhadapan dengan saya,” tutup Bambang pudjianto di hubungi melalui sambungan telpon 27/22/2023
Atas dasar peristiwa tersebut, Bambang Pudjianto layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms, pada Senin (13/3/2023) bahkan dirinya tak segan untuk melaporkan pidananya dengan Perpu no 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
(IMAM S)