CCTV Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT. SSR Papua Nabire

oleh -
oleh
Img 20210204 222832

NASIONALNEWS.ID NABIRE – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota, berhasil menangkap pelaku pencurian di gudang PT. Sumber Sukses Rejeki Papua karena aksi mereka terekam CCTV, Rabu (3/2/2021) kemarin.

Perlu diketahui, DS yang merupakan warga Jalan Sawo, Kelurahan Nabarua, ditangkap di atas Kapal KMP Masirei, Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (4/2/2021) siang, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menerima laporan pencurian di salah satu gudang PT Sumber Sukses Rejeki Papua pada Rabu (3/2). Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11-K/II/2021/Papua/ Sek Nbr Kota tanggal 2 Februari 2021.

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus melalui PS. Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol Sudrajat menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut, korban mengalami kecurian di Gudang PT SSR Papua berupa 384 botol minuman alkohol jenis Vodka dan 5 botol minuman beralkohol jenis Chivas.

“Sebelum kejadian, saksi an. Jimmy (20) bersama empat orang karyawan lainnya mengecek persediaan barang digudang PT SSR Papua bagian belakang, setelah saksi dan teman – temannya mengecek barang tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Selama penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melalui rekaman CCTV melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa pelaku adalah DS (25). Lanjut Kapolsek, dengan kejadian pencurian tersebut pelaku DS akan melarikan diri ke Manado lewat Manokwari dengan KMP Maserai, Kamis (4/2) hari ini.

“Setelah mendengar informasi DA akan melarikan diri, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syafri Jido, S.Hi bersama anggotanya untuk melakukan penangkapan di KMP Maserai, Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire,” ungkapnya.

Kapolsek Nabire Kota menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa empat karton minuman beralkohol Jenis Vodka sebanyak 192 botol dan uang tunai senilai Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan minuman tersebut.

“Tersangka pun mengakui perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” tutup Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol.

No More Posts Available.

No more pages to load.