Di KUA Larangan, Mahasiswa HKI IAIN Madura Ngaji 8 Tupoksi PAI Bersama Ustadz Holis Hendri

oleh -
img 20211007 wa0072

NASIONALNEWS.ID, PAMEKASAN – Sejumlah peserta magang mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Madura mengikuti kajian tentang kepenyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Kamis (07/10/2021).

Kajian tersebut membahas seputar kepenyuluhan dan 8 tupoksi Penyuluh Agama Islam (PAI) yang diisi langsung oleh Ustadz Holis Hendri selaku penyuluh agama di KUA Kecamatan Larangan.

Meskipun hanya diikuti oleh sepuluh mahasiswa, kegiatan tersebut berjalan khidmat dan lancar. Hal itu terlihat dari antusias para mahasiswa/i yang menanyakan lebih lanjut bagaimana peran penyuluh di KUA.

Ustadz Holis Hendri dalam penyampaiannya mengungkapkan, penyuluh agama adalah seorang yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

“Menangani zakat, wakaf, kerukunan umat beragama, penanggulangan narkoba & HIV, radikalisme & aliran sempalan, produk halal, pemberantasan buta huruf dan keluarga sakinah,” kata Ustadz Holis Hendri.

Dikatakan, penyuluh merupakan ujung tombak kementerian agama dalam pelaksanaan tugas bimbingan umat dan mengembangkan visi misi kementerian agama. Yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin.

Selain itu, menurut Ustadz Holis, penyuluh memiliki fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif kepada masyarakat.

Fungsi edukatif, yakni sebagai pendidik atau guru agama atau dalam bahasa penyuluh sebagai mursyid (pembimbing) dan suluh (penerang) di tengah-tengah masyarakat.

Sedangkan fungsi konsultatif, penyuluh agama adalah tempat masyarakat untuk bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai masalah kehidupan yang bersifat keagamaan dan kemasyarakatan secara umum. Penyuluh dalam fungsi konsultatifnya mempunyai tugas sebagai pemberi solusi dan motivasi keagamanaan bagi masyarakat.

Adapun fungsi advokatif dimana penyuluh agama menjadi fasilitator dalam hal perlindungan hukum bagi masyarakat seperti kriminalitas juga dari berbagai paham aliran-aliran sesat, paham radikalisme yang bersumber dari kelompok-kelompok sempalan garis keras.

“Penyuluh itu penyambung lidah masyarakat dari kementerian agama yang sifatnya pelayanan keagamaan. Arus balik informasi dari bawah ke atas dan sebaliknya dari atas ke bawah diharapkan dapat berimbang dan akurat lewat informasi para penyuluh agama,” tegasnya.

Reporter: Kholisin

No More Posts Available.

No more pages to load.