NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) melaporkan tentang dugaan Pungutan liar oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ngimbang, ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jalan Veteran No.4, Dapur Timur, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
LPKN Cabang Kabupaten Lamongan yang diketuai Suto, melalui wakil Sekertaris, Rohmat (Roy) telah memasukan berkas dan diterima tanggal 16/08 dengan nomor surat 07/LSM – LPKN/LP/VIII/2023 perihal laporan pungli oleh KTH Ngimbang yang di terima oleh Petugas PTSP Kejaksaan negeri Lamongan.
Di langsir dari beberapa media sebelumnya yang berjudul “Lahan Pengajuan IPHPS di Komersilkan oleh Oknum KTH” Pada edisi (16/11/2022) sebagai dasar pelaporan. Yang menjelaskan dalam proses pengajuan IPHPS dan KHDPK diduga telah menarik atau memungut kepada kurang lebih 150 pesanggem antara 200 ribu – 2 juta rupiah dengan janji pembagian lahan dan penerbitan sertifikat ,di wilayah RPH Tanjung, BKPH Ngimbang.
Atas aduan dan keresahan masyarakat dugaan tentang pungutan yang di lakukan oleh oknum ketua KTH, namun Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lamongan kurang respon dan menanggapi aduan tersebut, sehingga LPKN membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sekertaris LPKN Rohmat( Roy) saat ditemui menjelaskan, bahwa banyaknya aduan tentang pungutan yang di lakukan Oknum Ketua KTH di wilayah Desa Lawak Kecamatan Ngimbang khususnya Dusun Duren yang telah memungut per pesanggem dari 200 ribu sampai 1 juta 100 ribu yang total keseluruhan per pesanggem sebesar kurang lebih 2 juta rupiah dengan dalih biaya proses pengajuan IPHPS dan KHDPK.
“Dalam proses penarikan dilakukan secara bertahap dan dari keterangan para korban merasa takut dan tidak tau harus mengadu ke pada siapa, terkait dugaan pungutan tersebut,” tutur Roy
Sudah jelas, kata Roy dalam Surat Edaran LHK Nomor: SE.11/PSKL/SET/PSL.06/2022 alinea III no 1 dan 3 kepada pendamping maupun ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dilarang melakukan pungutan kepada anggota kelompok untuk pengurusan distribusi akses legal, melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada anggota kelompok.
“Dan dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) pasal 12 ayat 1, bahwa Setiap oknum pegawai negeri atau swasta yang melakukan pungutan liar, dapat di jerat pidana penjara selama 20 tahun dengan dan denda 1 milyar,” kata Roy ke Nasionalnalnews.id, Sabtu (19/08/2028).
(Sholichan)