Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 86.750 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

oleh -
oleh
img 20211122 wa0017

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai (ilegal) di dalam bus dan bagasi yang berada di halaman Loket Triadi Satrio Wisata, Kamis (8/11/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Erlangga mengatakan, dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura Provinsi Jawa Timur (Jatim), membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu Provinsi Riau.

“Untuk mengelabuhi anggota kita, mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan Bus Wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman Loket Bus Triadi Satrio Wisata,” ujarnya, kepada awak media saat menggelar press realase di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin 22/11/2021.

Lanjutnya, namun, saat telah terjadinya pemidahan rokok tanpa cukai tersebut ke dalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit 4 SUBDIT 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok tanpa cukai yang berada di dalam bus tersebut.

“Untuk rincian rokok tanpa cukai tersebut, terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus,” ungkapnya.

Tambahnya, selain mengamankan ribuan rokok tanpa cukai, anggota kita turut mengamankan mobil Bus Pariwisata Bintang Bali dengan Nopol AB 7952 JN.

“Pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini, yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

“Selanjutnya, kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa cukai ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik,” pungkasnya. (Herry Eddy)

No More Posts Available.

No more pages to load.