NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menyeret dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun anggaran 2020.
Dua orang tersangka adalah A A, selaku, Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim, dan A M sebagai Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung digiring ke Lapas Lamongan, Kamis (20/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, SH. mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara tersebut.
Anton Wahyudi menjelaskan, keduanya disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim.
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan Penahanan di lapas Lamongan pada Kamis 20 Februari 2025,” ujar Anton.
Lanjut Anton, bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan,” tuturnya.
Masih kata Anton, penahanan dilakukan dengan alasan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
“Selain itu, perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP),” ucapnya.
Dalam kasus ini, Anton menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen, laptop dan uang sebesar Rp 238 Juta lebih yang disita.
“Total kerugian negara akibat dugaan korupsi sebesar hp 238.214.491,00.,” tegas, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan
Anton Wahyudi, SH. Jaksa Muda.
Sholichan NN