NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Gas Elpiji 3 KG asal DKI Jakarta ditemukan di salah satu Ruko laundry di Jalan Poris Paradise Rt 04/03 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, dari tutup Gas Elpiji yang sudah di atur pendistribusiannya seharusnya elpiji tersebut di pasarkan di Jakarta Barat.
Pengecer yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/10/2023) mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui kalau penjualan gas 3 kg itu disesuaikan dengan wilayah dan beda warna pada seal plastiknya warna kuning untuk wilayah Jakarta Barat dan warna hijau untuk wilayah Kota Tangerang.
Ditabung tersebut seal plastiknya berwarna kuning, yang bertuliskan salah satu perusahaan gas yang ada di Kecamatan Cengkareng.
“Kalau warna saya ga tau bang, saya mah ngambil di pangkalan daerah Kelurahan Ketapang Cipondoh, klo untuk warna seal saya ga paham bang,” katanya.
Beredarnya barang subsidi Kota Jakarta Barat di Kota Tangerang akan merugikan warga Jakbar lantaran secara otomatis kuota untuk warga Kota Jakarta Barat akan berkurang.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas DKI Jakarta dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” kata Rizky Ketua Gestur (Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya).
(Yuyu)