Kasus Pencabulan di Kembangan, Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka

oleh -
img 20211016 075909

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, di Kembangan, seorang kakek berinisial S (71) ditetapkan sebagai tersangka.

S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Tersangka merupakan tetangga dari korban, rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.

“Kami sudah menetapkan S sebagai tersangka dari kemarin (13/10), karena S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2021).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .

“Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto

Ferdo juga mengatakan, penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Namun, untuk mengetahui lebih jauh Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat jumpa pers dalam waktu dekat.

“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang,” kata Ferdo.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.