Keberadaan Toko Miras di Semanan Ditolak Berbagai Elemen Masyarakat

oleh -
screenshot 20230627 171923

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Keberadaan warung minuman keras (Miras) Toko Mery dan Toko Alvian di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ditolak berbagai elemen masyarakat. Mereka sepakat menolak keberadaannya karena sudah meresahkan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat audensi di Ruang Wijaya Kusuma Blok A Lantai 2 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Senin (26/6/2023).

Hadir dalam rapat audensi, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, para Asisten Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Inspektur Pembantu Kota Administrasi, Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Barat, Jajaran Polsek Kalideres, Camat Kalideres, Lurah Semanan, Ketua MUI Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua DMI Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua FKUB Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua PCNU Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua PD Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua PD Mathla’ul Anwar, Ketua Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat,  Ketua FKDM Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua FPK Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua FUHAB Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua Da’i Kamtibmas Polda Metro Jaya, Ketua Da’i Polres Metro Jakarta Barat, Ketua Palang Merah Indonesia Jakarta Barat, Ketua Badan Wakaf Indonesia Jakarta Barat, Ketua GP Ansor Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Jakarta Barat, GERAM, Kepala Sudis Pendidikan wilayah 1dan 2 Kita Administrasi Jakarta Barat, Sudis Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sudis PPAPPP, Sudis Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat serta Ketua RW 08 dan Sekretaris Kelurahan Semanan.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) H.Masykur saat dikonfirmasi membenarkan terkait penolakan elemen masyarakat terhadap warung miras yang keberadaannya ditengah-tengah masyarakat.

“Dalam rapat kami sepakat menolak keberadaan warung minuman keras di wilayah perkampungan,” kata Masykur.

Disamping keberadaannya meresahkan, kata Masykur bisa membuat tindak kriminal di kalangan remaja.

“Kalau generasi kita mengonsumsi miras, bisa terjadi tindak kriminal, tawuran antar remaja. Nekad melakukan pembegalan dan rata-rata pelaku tindak kejahatan dikendalikan oleh minuman keras dan obat-obatan,” ucapnya.

Terkait izin toko miras Mery dan Alvian di wilayah Kelurahan Semanan dari hasil monitoring GERAM dan koordinasi dengan PTSP Kota Administrasi Jakarta Barat dan Admin OSS Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta bahwa, kedua toko tersebut tidak memiliki izin penjualan miras, melainkan izin penjualan sembako.

“Untuk toko Alvian hasil pemeriksaan data NIB di PTSP Jakarta Barat untuk toko Alvian surat keterangan pengecer miras gol B dan C belum efektif dan belum terbit dan tidak diizinkan beroperasi,” ujarnya.

“Dan dalam audensi tersebut, semua sepakat meminta Walikota Jakarta Barat segera menindaklanjuti dengan menyegel kedua toko tersebut,” tuturnya.

Sementara ketua RW 08 Kelurahan Semanan Syaiful dan sekretaris juga menyampaikan aspirasi supaya segera dilakukan penindakan kepada ketua toko penjual Miras Meri dan Toko Alvian.

No More Posts Available.

No more pages to load.