NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti maraknya penjualan minuman keras (miras) yang berada di pemukiman penduduk di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta menggelar audensi di kantor Satpol PP Jakarta Barat, Lt 12 Gedung B kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (22/5/23).
Audensi yang dihadiri dari pihak Polsek Kalideres, Koramil 06 Kalideres, juga dari Jajaran kelurahan juga Kecamatan Kalideres.
Ketua Geram H. Moh. Masykur menyampaikan, maraknya penjualan miras di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kalideres sangat meresahkan.
“Saat ini yang menjadi sorotan bagi tokoh agama, dan para tokoh masyarakat adalah toko Merry dan Toko Alfian yang berada di Kelurahan Semanan, sedangkan yang Kelurahan Duri Kosambi adalah gudangnya,” kata Masykur.
Dalam Audiensi tersebut pihak GERAM menanyakan perizinan kedua toko penjual minuman keras tersebut yang menurutnya, di wilayah padat penduduk tidak seharusnya bisa keluar izin.
“Permasalahan yang ada adalah izin warung penjual miras, karena lokasi toko berada dilingkungan warga, warga merasa resah, karena dampak dari miras bisa gangguan ketertiban umum,” ucap Masykur.
Atas aduan GERAM, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendatangi kedua toko tersebut dan pemilik memperlihatkan bukti perizinannya yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kita sudah ke lokasi dan mereka memiliki izin yang kepengurusannya melalui Online atau OSS,” ucapnya.
Kasatpol juga menegaskan bahwa persoalan yang meresahkan warga tersebut akan diagendakan di pertemuan selanjutnya.
“Kita akan adakan pertemuan lanjutan untuk membahas masalah tersebut, kita akan bahas bersama para pihak terkait,” ujar Agus Irwanto.