Modal IMB Bodong, Bangun Gudang Berjalan Mulus di Arcadia

oleh -
oleh
dpmptsp kota tangerang
Papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan tanpa nama alias bodong pada pembangunan Gudang di Komplek Arcadia blok G Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

NASIOANALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Bangunan gedung diduga ilegal proses pembangunannya berjalan mulus di komplek pergudangan blok G Arcadia Jalan Daan Mogot Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Bermodalkan Plang izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa nama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, hanya ada coretan tanda tangan dan tanggal 07-08-2020 menempel di salah satu bangunan tersebut.

Koordinator Pengawasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Kota Tangerang, Shelli mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunannya, hanya dengan papan informasi tanpa nama atau plang IMB bodong dapat berjalan hingga 90%, itu bukan waktu yang sebentar.

“Seperti tipuan cuma modal plang IMB Bodong, proses pembangunan bias berjalan mulus, ini ada yang tidak beres,” ujar Shelli di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pasal 74 ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan.

“Di Perda Kota Tangerang sudah ada atauran mainnya, proses pembangunan itu baru bisa berjalan setelah IMB terbit,” ungkapnya.

Ia mencurigai ada oknum yang bermain, buat apa ada pengawas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ada seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) di kecamatan dan kelurahan yang punya wilayah, sehingga bangunan di komplek Arcadia Daan Mogot luput dari penindakan Penegak Perda Kota Tangerang.

“Bangunan sebesar itu bisa lolos dari penindakan Satpol PP Kota Tangerang, yang punya wilayah Trantib sama Ekbang Batuceper emang pada ga tau atau masuk angin,” sindirnya.

Dikatakannya, lebih aneh lagi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Tangerang, Nana Cisyana mengetahui kalau plang IMB tanpa nama dikeluarkan bawahannya Sanusi tenaga harian lepas (THL). Kabid meminta kepada wartawan agar masalah ini jangan dijadikan berita.

“Info yang saya terima kemarin, Kabid Nana DPMPTSP minta wartawan jangan diberitakan masalah ini, nunggu info dari dia. Kabid Pelayanan Perizinan ini sebenarnya sudah mengetahui masalahnya, kenapa tidak transparan, seperti ditutup-tutupi,” tukasnya.

Apalagi bawahannya mengaku mengeluarkan plang IMB kosong tanpa nama, atas permintaan seniornya dan ada tanda tangan Sanusi, katanya dipalsukan.

“Saya menduga ada penyalahgunaan wewenang atau memperkaya diri, nyari tambahan penghasilan ngurus perizinan,” imbuhnya.

Dari masalah ini, ia meminta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah melakukan evaluasi kinerja bawahannya, kalau perlu melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

“Kalau perlu walikota turun tangan, sidak aja langsung ke lokasi bangunan,” tandasnya. (Choki)

No More Posts Available.

No more pages to load.